Suara.com - Polsek Metro Tanah Abang meringkus delapan tersangka yang tergabung dalam sindikat peredaran uang palsu alias upal. Petugas juga membongkar tempat produksi uang palsu ini yang dilakukan di sebuah perumahan wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap saat salah seorang personel Polsek Tanah Abang menemukan sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta, yang sedang berhenti di Stasiun Tanah Abang.
“Tas yang mencurigakan itu tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris, saat di Mapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Petugas, kata Haris, saat itu tidak langsung mengambil tas tersebut. Melainkan menunggu orang yang datang ingin mengambil tas itu.
Usai cukup lama menunggu, akhirnya datang salah seorang tersangka berinisial MS (45). Ia mengambil tas tersebut yang berada di rak salah salah satu gerbong.
Saat diinterogasi, MS berkelit dan tidak mau menunjukan isi dalam tas. Namun akhirnya MS mengakui jika benda yang di dalam tas tersebut merupakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
“MS mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta,“ katanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kembali menangkap dua tersangka lainnya yang berinisial BI (50) dan E (42) di wilayah Mangga Besar. Diketahui, BI dan E merupakan orang yang menjual uang palsu tersebut.
“Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu,” jelasnya.
Baca Juga: Teman Mabuk hingga Penjual Miras Ikut Diperiksa Polisi, Pemicu Tewasnya Mahasiswa UKI Tersingkap?
Petugas kemudian kembali meringkus dua tersangka lainnya usai melakukan pengembangan. Kedua tersangka berinisial BS (40) dan BBU (42).
BS dan BBU merupakan rekan bisnis uang palsu dari tersangka BI dan E. Mereka merupakan komplotan yang sudah lama menjalani bisnis uang palsu.
“Diamankan juga beberapa lembar uang Rp100 ribu yang diduga palsu dari mobil yang dikendarai oleh pelaku BS,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan lanjutan, hingga meringkus AY (70). AY merupakan seorang perantara yang menghubungkan para penjual uang palsu dengan pihak produsen.
Setelah melakukan pendalaman terhadap AY, polisi kemudian bisa meringkus seorang produsen uang palsu berinisial DS (41) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
“DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun,” kata Haris.