Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 16 April 2025 secara online.
Putusan ini mengejutkan publik setelah majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS.
Lantas seperti apa fakta baru yang terungkap usai Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai? Berikut ulasannya.
1. Putusan sidang

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong melalui layanan e-court pada Rabu (16/4/2025).
Awalnya Baim Wong ingin putusan sidang dibacakan secara langsung. Sayang majelis hakim tetap memilih putusan sidang dilakukan secara online.
2. Paula Verhoeven terbukti berselingkuh

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana, mengaku dikabulkannya gugatan Baim Wong karena terbukti adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.
“Ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian gugatannya atau permohonan-permohonan itu, dikabulkan,” ungkap Suryana saat ditemui awak media.
Baca Juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Diduga Terkait Putusan Cerai dan Disebut Istri Durhaka
3. Jumlah bukti dan saksi