![Baim Wong usai menerima kunjungan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/82887-baim-wong.jpg)
Majelis hakim mengabulkan gugatan ceria Baim Wong setelah didapati 86 bukti yang diajukan oleh Baim Wong. Selain itu diperkuat dengan 9 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Bukti dan kesaksian tersebut menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.
4. Paula Verhoeven disebut istri durhaka
![Paula Verhoeven saat mendatangi kediaman Baim Wong di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) untuk bertemu kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/43501-paula-verhoeven.jpg)
Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," lanjut Suryana.
5. Kehilangan hak nafkah iddah dan madhiyah
![Paula Verhoeven saat mendatangi kediaman Baim Wong di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) untuk bertemu kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/17276-paula-verhoeven.jpg)
Setelah majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri durhaka, ibu dua anak itu tidak bisa menerima uang nafkah madhiyah atau iddah.
Dalam tuntutan yang diajukan Paula Verhoeven, dia meminta nafkah madhiyah Rp800 juta, karena berpisah selama delapan bulan sejak 1 April (2024), dia menuntut per bulannya Rp100 juta sedangkan nafkah iddah tiga bulan, per bulan Rp200 juta, berarti totalnya Rp600 juta.
6. Menerima Uang Mutah sebesar Rp1 Miliar
Baca Juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Diduga Terkait Putusan Cerai dan Disebut Istri Durhaka

Walau tidak menerima uang nafkah Iddah dan Madhiyah, Paula Verhoeven menerima uang hiburan alias mutah.