Suara.com - Hotman Paris menyoroti kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven yang baru saja resmi diputus Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Melalui media sosialnya, pengacara kondang itu memberikan pembelaannya kepada Paula Verhoeven yang dinilai hakim terbukti berselingkuh dari Baim.
"Sebagai ahli hukum yang sudah 38 tahun jadi pengacara, topik hari ini di media sosial adalah ternyata selama ini benar Paula terbukti selingkuh dari lakinya," kata Hotman dikutip dari akun Instagram pribadinya pada Jumat (18/4/2025).
Menurut pengacara 66 tahun itu, kriteria perselingkuhan menurut pandangan hukum ialah jika pasangan terbukti melakukan hubungan intim dengan pria atau wanita idaman lain.
Sedangkan jika hanya sebatas jalan-jalan bersama, maka tidak bisa dibuktikan sebagai perselingkuhan.
"Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum? Selingkuh dari arti hukum harus karena telah melakukan hubungan intim, bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau keluar kota," kata Hotman.
"Itu bukan istilah selingkuh di mata hukum loh," ujar Hotman menyambung.
Jika pasangan terbukti sering berhubungan dengan laki-laki lain hingga mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka menurut Hotman seharusnya hal tersebut bisa dijadikan alasan pertengkaran terus menerus yang menyebabkan perceraian.
Baca Juga: Dituduhkan Hakim ke Paula Verhoeven, Apa Ciri-Ciri Istri Nusyuz dalam Islam?
"Yang bisa dipakai kalau terbukti si cewek itu chattingan, bilang I love you, atau pergi sama cowok. Yang bisa dilakukan adalah itu dijadikan alasan jadi pertengkaran terus menerus karena si istri melakukan ini-ini,” kata Hotman.
Untuk itu menurut Hotman, kasus perselingkuhan tidak bisa buru-buru dibuktikan karena membutuhkan bukti yang kuat seperti hubungan intim.
"Tapi jangan terlalu terburu-buru mengatakan selingkuh. Istilah hukum selingkuh itu harus karena melakukan hubungan intim," ujarnya.
"Emang ada dalam perkara perdata bisa dibuktikan?" kata Hotman menyambung.
![Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.arkadia.me/v2/articles/rizkautamii/mJPn2b0VPO1YbigL1CPqx7xwY8LOZ4BM.png)
Pengacara yang tengah berseteru dengan Razman Arif Nasution itu lalu bertanya soal ada tidaknya bukti perselingkuhan yang dihadirkan dalam persidangan Baim-Paula.
"Saya pengin tahu ada nggak dalam persidangannya ditunjukkan video selingkuhnya? Video hubungan intimnya? Si cewek ngaku nggak?” kata Hotman.
Jika video rekaman perselingkuhan Paula tidak ditampilkan dalam persidangan, maka secara hukum apa yang dilakukan Paula tidak bisa dikatakan sebagai perselingkuhan.
"Kalau itu nggak ada, secara hukum namanya bukan selingkuh. Secara hukum loh, secara sehari-hari mungkin selingkuh, tapi di mata hukum itu bukan selingkuh," ujar Hotman.
Meski demikian menurut Hotman, alasan pertengkaran terus menerus bisa dijadikan sebagai alasan perceraian.
"Tapi itu bisa dipakai sebagai alasan cerai pertengkaran terus-menerus karena si cewek sering begini-begini. Itu yang tepat," terang Hotman.
Unggahan Hotman yang diduga memberikan pembelaan kepada Paula itu mendapatkan sorotan dari warganet.
Beberapa warganet berharap pengacara kondang itu bisa membantu Paula mendapatkan keadilan.
“Mantap bang, bantu dia bang,” kata akun @mroh***
“Betul itu bang, ayo Bang Hotman maju terus,” komen akun @woel***
"Alhamdulillah Bang Hotman, segera bantu Paula,” ujar akun @syah***
“Bukti tidak ada, saksi tidak ada, tidak ada pengakuan dari pelaku, semua berdasarkan keyakinan hakim. Paula salah pilih lawyer,” komen akun @bang***
Sementara itu, Paula turut merespons unggahan Hotman Paris yang menyoroti kasus perceraiannya tersebut.
Ibu dari Kiano dan Kenzo itu terlihat mengunggah ulang postingan Hotman Paris.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas perhatian pengacara tersebut atas kasus perceraiannya. “Terima kasih Bang Hotman” tulis Paula.
Sebagai informasi, kasus perceraian Paula dan Baim Wong telah memasuki babak akhir usai perceraian mereka telah diputus secara resmi oleh PA Jakarta Selatan.
Paula dinyatakan terbukti selingkuh dan tak berhak mendapatkan nafkah dari Baim Wong.
Tak terima denan keputusan hakim, Paula lalu mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven usai membuat aduan di kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Kontributor : Rizka Utami