Aduan ini dibuat Paula Verhoeven karena dia menilai majelis hakim yang memutus perceraiannya dengan Baim Wong telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven usai membuat aduan.
Model 37 tahun tersebut tak terima dengan putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya terbukti berselingkuh dan mengkhianati Baim Wong sehingga rumah tangganya hancur.
![Paula Verhoeven [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/18/72187-paula-verhoeven-instagram.jpg)
"Dan di sini saya akan menyampaikan beberapa poin di antaranya adalah majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," ujar Paula.
Sambil menahan tangis, Paula Verhoeven menegaskan bahwa dirinya tidak pernah satu kalipun berselingkuh selama menikah dengan Baim Wong.
Menurutnya juga tidak ada bukti yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan dirinya benar telah bermain api dengan lelaki lain.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," kata Paula Verhoeven.