Ngadu ke KY, Paula Verhoeven Tak Terima Penyebab Perceraiannya Dibongkar Pihak PA Jaksel

Senin, 21 April 2025 | 15:13 WIB
Ngadu ke KY, Paula Verhoeven Tak Terima Penyebab Perceraiannya Dibongkar Pihak PA Jaksel
Paula Verhoeven saat mendatangi kediaman Baim Wong di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) untuk bertemu kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah diterima.

Aduan ini dikirim Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial pada 17 April 2025 lalu.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma lalu menjelaskan hal yang membuat kliennya kecewa, salah satunya karena penyebab perceraiannya terungkap ke media.

Padahal menurut Alvon Kurnia Palma, putusan perceraian kliennya dengan Baim Wong berlangsung secara e-court yang mana berkas perceraian hanya dimiliki para prinsipal dan anggota panitera persidangan. 

"Sebelumnya kami itu bersepakat semuanya bahwa ini persidangan e-court. Dan berdasarkan kalender persidangan, itu memang putusan secara e-court," kata Alvon Kurnia Palma saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].
Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].

"Artinya, putusan itu hanya bisa diterima oleh para pihak yang berdasarkan email yang diberikan kepada panitera," ucapnya menyambung. 

Alvon juga menyebut, kliennya tak terima pihak pengadilan membahas putusan cerai Baim dan Paula hingga pada pokok perkara perceraian. 

"Terkait dengan.. Ini bukan konferensi persnya, tapi lebih kepada apakah memang diperbolehkan seorang hakim itu menceritakan sesuatu yang sebenarnya masuk dari suatu substansi dari sebuah perkara. Nah, apalagi itu mengomentari dari suatu perkara," tutur Alvon.

"Nah, ini kan ada orang yang menyampaikan bahwa hasil putusan seperti ini, yang betul juga hakim. Nah, karena seperti itu, kami ingin mempertanyakan itu. Kok sampai kepada pokok perkara itu sih diceritakannya?" tambahnya. 

Baca Juga: PA Jaksel Ungkap Perselingkuhan Paula Verhoeven, Feni Rose Heran: Itu Kan Privat

Karenanya, perihal ini lah yang diadukan Paula Verhoeven kepada Komisi Yudisial. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI