Suara.com - Ahmad Dhani menanggapi soal kabar dirinya bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Rayen Pono.
Hal tersebut bermula saat pentolan band Dewa 19 itu mempelesetkan marga Pono menjadi Porno.
Merasa tak terima marganya dihina, Rayen Pono dan keluarga berencana akan melaporkan Ahmad Dhani untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.
Mendengar dirinya akan dilaporkan vokalis tersebut, Ahmad Dhani menanggapi santai. Ia mengtakan bahwa semua orang memiliki hak untuk membuat laporan.
“Ya sama seperti Undang-Undang Hak Cipta juga kan dilaporkan ke MK, ya sama aja. Semua orang berhak lah melaporkan,” kata Ahmad Dhani dikutip dari kanal YouTube Mantra News pada Selasa (22/4/2025).
Suami Mulan Jameela itu lalu mencontohkan kasus Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang kini tengah menjadi polemik di antara para musisi Tanah Air.
Menurutnya, kasus dirinya yang bakal dilaporkan Rayen Pono sama halnya dengan kasus pelaporan UU Hak cipta oleh VISI.
“Undang-Undang Hak Cipta kan pasal 9 dan pasal 113 juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi oleh VISI kan, sama aja lah,” katanya.
Baca Juga: Niat Tagih Royalti Kupu Kupu Malam ke Ariel NOAH, Ahmad Dhani Disentil Anak Titiek Puspa
Disinggung apakah dirinya merasa terganggu atas rencana laporan Rayen Pono, Dhani menjawab singkat.