Suara.com - Buntut perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong, kuasa hukum masing-masing saling adu argumentasi terkait putusan hakim yang menyebut ibu dua anak tersebut istri durhaka dalam acara Dua Sisi di TV One.
Saat itu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma ditanya soal alasannya melaporkan sikap hakim sekaligus jubir Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengumbar hasil putusan cerai kliennya dan menyatakan kliennya terbukti selingkuh serta durhaka ke Komisi Yudisial.
Namun, Alvon Kurnia Palma langsung dibikin kesal ketika pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid terus memotong perbincangannya saat akan menjelaskan hal tersebut.
"Sebentar mau ngomong, lo gimana sih? Ada etika gak sih lo?" ujar Alvon Kurnia Palma ketika akan menjelaskan alasannya lapor ke Komisi Yudisial dan dipotong oleh Fahmi Bachmid dilansir dari Youtube TV One, Kamis (24/4/2025).
Alvon Kurnia Palma mengatakan humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanyalah berwenang menyampaikan soal prosedur terkait perceraian kliennya, bukan isi dari hasil putusan cerai kliennya berdasarkan kode etik yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Dalam kode etik yang dibuat MA dan Komisi Yudisial, itu salah satunya mengatakan apabila mau disampaikan oleh yang berwenang itu hanya soal prosedur bukan yang lain. Kalau itu kan sudah mengomentari ya," ujar Alvon.
Sayangnya, kuasa hukum Baim Wong terus berusaha memotong dan menganggap pemahaman kuasa hukum Paula Verhoeven mengenai hal tersebut salah.
Karena tak mau kalah, Alvon Kurnia Palma pun menyarankan Fahmi Bachmid untuk membaca persoalan kode etik tersebut agar lebih paham.
"Keliru keliru," sahut Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Kena Nyinyir Gegara Tak Berhijab di Acara Mitoni, Wajibkah dalam Islam?
"Baca, kalau mau pinter baca," ujar Alvon.
Alih-alih membocorkan isi putusan, kuasa hukum Paula Verhoeven mengatakan humas Pengadilan Agama pun hanya boleh menyampaikan informasi sesuai dengan yang diatur dalam SK KMA 144 dan harus menyamarkan beberapa hal.
"Kedua, yang disampaikan itu lebih kepada persoalan SK KMA 144 yang memang harus disamarkan," ujarnya.
Kuasa hukum Paula Verhoeven juga mengatakan hasil putusan cerai kliennya tersebut belum dipublikasikan karena masih dalam proses mut'ah, tetapi justru sudah ada yang tersebar di publik.
Karena belum dipublikasikan, Alvon Kurnia Palma mengatakan hanya ada tiga pihak yang bisa membocorkan isi putusan cerai tersebut, yakni kliennya, pihak Baim Wong maupun Pengadilan Agama.
Oleh sebab itu, Alvon Kurnia Palma dan Paula Verhoeven melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial karena menduga adanya pelanggaran etik yang belum diketahui oleh siapa.

"Pada saat ini putusan itu hanya diberikan kepada para pihak, tapi itu malah keluar. Itu masih ada proses mut'ah, itu belum dipublish tapi sudah muncul duluan," jelas Alvon.
"Yang paling mungkin menyebarkannya itu cuman tiga, yaitu pemohon, termohon atau pengadilan. Pertanyaannya siapa? Itu yang kita laporkan ke Komisi Yudisial," tambahnya lagi.
Namun, Fahmi Bachmid justru langsung membela diri kalau tak ada yan menyebarkan isi putusan cerai tersebut. Karena, kuasa hukum Baim Wong ini mengatakan hasil putusan cerai tersebut memang terbuka untuk umum.
"Gak ada yang membocorkan, putusannya itu terbuka untuk umum," sahut Fahmi Bachmid.
Meski begitu, kuasa hukum Paula Verhoeven tetap menegaskan bahwa hasil putusan cerai tersebut belum dipublikasikan dan berlangsung tertutup yang mana tak mungkin disebarkan oleh publik.