Suara.com - Paula Verhoeven kecewa berat dengan cara Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan isi putusan cerainya dari Baim Wong.
Sang model keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat untuk tuduhannya.
"Saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong pun akhirnya berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI.
Paula Verhoeven melaporkan dugaan cacat prosedural di balik proses pembacaan putusan cerainya dari Baim Wong.
![Paula Verhoeven ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Rena Pengesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/33615-paula-verhoeven.jpg)
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.
Langkah Paula Verhoeven mengadukan perangkat pengadilan ke KY dan Bawas MA pun direspons pihak Baim Wong.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong tidak mempermasalahkan langkah Paula Verhoeven terkait hal itu.
"Kalau orang mengadu, itu boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang seseorang membuat aduan," ujar Fahmi di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Pengacara Baim Wong Tegaskan Paula Verhoeven Bukan Terbukti Zina: Dia Tak Taat Suami
Namun di mata Fahmi Bachmid, aduan Paula Verhoeven dan tim kuasa hukumnya ke KY dan Bawas MA salah alamat.
"Yang diadukan itu persoalan apa. Jadi supaya paham tentang kewenangan masing-masing," kata Fahmi.
Sepenangkapan Fahmi Bachmid, Paula Verhoeven cuma mempermasalahkan isi putusan cerai yang menyebut dirinya terbukti selingkuh dari Baim Wong.
Mestinya, Paula Verhoeven langsung mengajukan banding saja daripada harus membawa masalah itu ke KY hingga Bawas MA.
"Komisi Yudisial, seingat saya, itu terkait dengan etika profesi. Tapi kalau yang dipersoalkan terkait dengan pertimbangan hakim, terkait dengan putusan, itu upaya hukumnya adalah mengajukan banding namanya. Harus bisa kita bedakan masing-masing," jelas Fahmi.
Fachmi Bachmid, yang juga sama-sama mengikuti proses sidang sampai selesai, tidak melihat adanya sikap berat sebelah dari hakim.
![Baim Wong dan Fahmi Bachmid saat menghadiri sidang lanjutan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/12/98283-baim-wong-dan-fahmi-bachmid.jpg)
"Saya yang mengikuti sidang dari awal sampai akhir, semua kedua belah pihak diberi hak yang sama. Masing-masing dipersilakan mengajukan bukti seluas-luasnya, sampai pada akhirnya kami menyatakan bukti itu cukup," papar Fahmi.
"Saya mengajukan 86 bukti. Pihak termohon mengajukan 47 bukti. Saya mengajukan 9 saksi fakta, 3 ahli. Dari pihak termohon mengajukan 3 saksi fakta dan 3 ahli. Artinya, kedua belah pihak diberikan hak yang sama, tidak ada yang diberikan keistimewaan," imbuh pengacara yang juga kuasa hukum Nikita Mirzani itu.
Fahmi Bachmid bahkan berani mengklaim bahwa tidak ada dugaan pelanggaran etik dari hakim selama proses sidang.
"Hakim sudah transparan, memberikan hak yang sama, sudah profesional, dan itu pun semuanya sudah diberikan. Artinya menurut saya, tidak ada persoalan etika di dalam perkara ini," tegas Fahmi.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025. Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dapat dibuktikan sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi lagi.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga sah dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi.