Ikut Banding atas Putusan Cerai, Baim Wong Bawa 2 Poin Penting

Kamis, 01 Mei 2025 | 12:30 WIB
Ikut Banding atas Putusan Cerai, Baim Wong Bawa 2 Poin Penting
Paula Verhoeven - Baim Wong (Instagram/Suara.com/Rena Pangesti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baim Wong mengikuti langkah Paula Verhoeven untuk mengajukan banding atas putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Alasannya sederhana, Baim Wong cuma mengikuti upaya hukum lanjutan dari Paula Verhoeven.

"Awalnya saya tidak boleh banding. Baru boleh banding kalau termohon mengajukan banding terlebih dahulu," ujar pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid dalam sesi wawancara virtual, Rabu malam, 30 April 2025.

"Karena termohon mengajukan banding di tanggal 28, makanya kami juga mengajukan banding di tanggal 29," lanjutnya.

Baim Wong dan Fahmi Bachmid saat menghadiri sidang lanjutan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baim Wong dan Fahmi Bachmid saat menghadiri sidang lanjutan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Tidak asal mengikuti langkah Paula Verhoeven, Baim Wong punya dua alasan penting di balik keputusannya untuk ikut mengambil upaya banding terhadap putusan cerainya.

"Seingat saya, ada dua poin penting yang Baim amanatkan kepada saya," beber Fahmi Bachmid.

Namun, dua alasan banding dari Baim Wong belum bisa disampaikan ke publik untuk saat ini.

Berkas memori banding Baim Wong belum diajukan ke pengadilan, sehingga publik harus menunggu langkah hukum sang aktor dulu sebelum tahu isinya.

"Itu nanti saja, setelah kami ajukan memori bandingnya," kata Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Paula Verhoeven Alami KDRT dari Baim Wong 2 Tahun Terakhir: Mulai Fisik, Psikis, Seksual, Ekonomi

Yang jelas, alasan penetapan perceraian dari Paula Verhoeven tidak masuk poin yang jadi dasar banding Baim Wong terhadap putusan pengadilan.

"Untuk terkait pertimbangan hakim, kami sependapat," tutur Fahmi Bachmid.

Baim Wong sependapat dengan hakim, yang di amar putusan menyebut tindakan Paula Verhoeven dari bukti-bukti yang disodorkan memenuhi unsur nusyuz menurut hukum Islam.

"Bahwa memang terbukti nusyuz, yang memiliki makna istri yang durhaka, istri yang membangkang, istri yang melawan, istri yang tidak menghormati suami," jelas Fahmi Bachmid.

Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Isu perselingkuhan disebut-sebut jadi pemicu perceraian kedua publik figur.

Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong dikabulkan 16 April 2025, dengan menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven terbukti.

Paula Verhoeven ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Rena Pengesti]
Paula Verhoeven ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Rena Pengesti]

"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas Fahmi Bachmid dalam sebuah wawancara belum lama ini.

Paula Verhoeven, yang keberatan dengan isi putusan menempuh upaya banding pada 28 April 2025.

"Tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma.

Paula Verhoeven mengklaim, tidak ada bukti yang cukup kuat selama sidang untuk membuktikan perselingkuhannya.

"Saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," beber pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang mengaku sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.

Pendaftaran permohonan banding sudah diterima pengadilan, dan pihak Paula Verhoeven tinggal menyampaikan keberatannya lewat memori banding.

"Akta pernyataan banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya, secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," papar Alvon Kurnia Palma.

Langkah Paula Verhoeven kemudian diikuti Baim Wong dan tim pengacaranya, yang mendaftarkan permohonan banding pada 29 April 2025.

"Hak tersebut harus juga saya pergunakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang," papar Fahmi Bachmid.

Di luar keberatannya terhadap isi putusan, Paula Verhoeven juga mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) RI atas dugaan sikap tidak berimbang.

Ada pula aduan Paula Verhoeven ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI buntut tersebarnya bagian isi putusan cerai yang memuat informasi sensitif.

Kekinian, Paula Verhoeven turut datang ke Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan KDRT dari pihak Baim Wong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI