Ustaz Felix Siauw Singgung 'Bocah yang Minta ke Bapaknya', Nama Gibran Rakabuming Raka Kena Sentil

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:21 WIB
Ustaz Felix Siauw Singgung 'Bocah yang Minta ke Bapaknya', Nama Gibran Rakabuming Raka Kena Sentil
Ustaz Felix Siauw (YouTube)

Suara.com - Pendakwah ustaz Felix Siauw diduga menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam cuitan terbaru di akun X-nya, @felixsiauw.

Dalam cuitan tersebut, Felix Siauw menyinggung seseorang yang 'membeli like' untuk sebuah postingan.

Tidak hanya itu, Felix Siauw juga menyinggung seorang anak yang meminta sesuatu kepada ayahnya karena dia tidak sanggup mewujudkannya sendiri.

"Namanya bocah, kalau pengin tapi nggak mampu, ya minta bapaknya. Bikin video banyak dislikes (yang tidak suka), ya beli like lah!" kicaunya pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam cuitan akhirnya, Felix Siauw pun menyindir bahwa sosok tersebut seolah sedang tidak hidup di dunia nyata.

"Ubur-ubur ikan lele, kapan mau hidup riil di dunia nyata le?" peringatnya.

Meskipun pendakwah dulunya mualaf itu tidak menyebut nama secara terang-terangan, publik langsung menduga bahwa sosok yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka.

"Coba Mas Wapres @gibran_tweet kasih tanggapan mengenai anak yang nggak mampu terus minta ke bapaknya. Barangkali statement Mas Wapres bisa menjadi motivasi ke anak muda yang menginginkan sesuatu dengan jerih payahnya sendiri tanpa minta ke orang tua," sindir seorang warganet.

"Kenapa vidio youtube gibran rakabuming yang berjudul "Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia" like nya bisa naik begitu cepat, apakah itu asli atau beli like?" tanya warganet yang lain.

Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?

"Yaelah koko ustaz, jangankan beli like, beli kursi jabatan pun hasil dari bapake," ujar warganet yang lain.

Kronologi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI

Diketahui, mantan Wali Kota Solo itu dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat dalam pecalonan presiden dan wakil presiden.

Syarat tersebut ditambahkan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK pada 2023 lalu menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Keputusan baru tersebut diatur dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar pada 16 Oktober 2023 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI