Kronologi Gibran Rakabuming Raka menjadi Wakil Presiden RI
Diketahui, mantan Wali Kota Solo itu dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat dalam pecalonan presiden dan wakil presiden.
Syarat tersebut ditambahkan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK pada 2023 lalu menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Keputusan baru tersebut diatur dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar pada 16 Oktober 2023 lalu.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1045 sepanjang tidak dimakud 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedamg menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah," tutur Ketua MK Anwar Usman saat itu.
![Felix Siauw. [Youtube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/24/21194-felix-siauw-youtube.jpg)
Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar dari ayah mantan Presiden RI Joko Widodo. Artinya, sosok yang memutuskan aturan tersebut adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Hubungan paman dan keponakan antara Gibran Rakabuming Raka dengan Anwar Usman itu yang diduga membuat Felix Siauw menyebut sosok dalam cuitannya itu 'bocah minta kepada ayahnya'.
Gibran Rakabuming didiga beli like untuk video di kanal YouTube-nya
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Isa Zega Protes: Kok Segitu Yang Mulia?
Kakak dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep itu diduga membeli like untuk video berjudul 'Hilirasi dan Masa Depan Indonesia' di kanal YouTube-nya.