Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.
Belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan Jonathan Frizzy bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari penyidik.
"Sampai saat ini, kami masih nunggu JF serta PH-nya," kata Michael K. Tandayu.
Polres Bandara Soetta sendiri sebelumnya tidak merinci sosok JF sebagai Jonathan Frizzy. Mereka cuma menyebutnya sebagai salah satu publik figur Tanah Air.
"Yang masih kami lakukan panggilan untuk dimintai keterangan lagi, itu adalah publik figur," ucap Michael K. Tandayu.
Namun, Benny Simanjuntak selaku paman Jonathan Frizzy malah lebih dulu memberikan pernyataan bahwa keponakannya memang diperiksa dalam kasus penggunaan obat keras dalam vape tersebut.
Lewat sebuah tulisan di Instagram, Benny Simanjuntak menyebut Jonathan Frizzy memang dimintai keterangan, namun hanya sebagai saksi.
"Hanya sebagai saksi," kata Benny Simanjuntak.
Benny Simanjuntak juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan obat keras.
"Obat keras bukan narkoba," tegas Benny Simanjuntak.
Butuh pembuktian lebih lanjut menurut Benny Simanjuntak, untuk menunjukkan bahwa obat keras yang dimaksud masuk kategori narkoba.
"Harus ada pembuktian," ucap Benny Simanjuntak.
Polisi baru mengonfirmasi bahwa sosok JF yang dimaksud memang Jonathan Frizzy pada 29 April 2025.
Saat itu, Ade Ary juga yang menyebut JF adalah Jonathan Frizzy dan masih dibutuhkan keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Polres Bandara Soetta.
Sebelum Jonathan Frizzy, publik lebih dulu dihebohkan dengan penangkapan aktor Fachry Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachry Albar ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 di kediamannya kawasan Jakarta Selatan.
Dari penangkapan Fachry Albar, turut diamankan berbagai jenis narkotika seperti kokain, sabu hingga ganja. Ada juga psikotropika jenis Alprazolam yang ditampilkan dalam daftar barang bukti.
Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Fachry Albar, setelah sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di 2018.