
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary kepada awak media.
Atas perbuatannya tersebut, pria kelahiran 1982 itu terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap Ijonk dilakukan setelah sebelumnya ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penangkapan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelas Ade Ary.
Sebelum penetapan tersangka, Ijonk sempat dikaitkan dalam proses pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Tiga tersangka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diketahui membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Ijonk mencuat setelah disebut menerima atau menggunakan produk vape yang sama, meski pihaknya mengklaim tidak mengetahui kandungan zat di dalamnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Ijonk dalam jaringan distribusi atau sekadar sebagai pengguna.

Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, termasuk peran yang dimainkan oleh pihak-pihak lain dalam peredaran zat etomidate melalui produk vape.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Jonathan Frizzy.
Banyak yang menduga bahwa langkah Benny memilih diam juga merupakan strategi untuk tidak mengganggu proses pendampingan hukum yang sedang berlangsung.