Suara.com - Unggahan Benny Simanjuntak langsung menjadi sorotan setelah keponakannya, Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Benny Simanjuntak yang dikenal sebagai sosok vokal dalam menyuarakan pendapatnya soal Jonathan Frizzy , kali ini justru memilih untuk bersikap diam.
Dalam unggahan Insta Story terbarunya, manajer artis tersebut menyatakan bahwa dirinya enggan memberikan komentar agar situasi tidak semakin keruh.
Ia tampaknya menyadari bahwa setiap pernyataan publik bisa berdampak besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak mau memperkeruh suasana dan keadaan,” tulis Benny singkat dalam unggahan Insta Story pertamanya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan bahwa alasan di balik sikap diamnya bukan karena ingin lepas tangan, melainkan demi menjaga kelancaran kasus yang dialami keponakannya.
Ia mengakui bahwa dirinya termasuk pribadi yang sangat vokal, namun untuk saat ini, ia merasa lebih baik menjaga jarak dari pernyataan publik.
“Saya sangat vokal, jadi supaya kondusif mendingan saya tidak komentar. Saya akan diam,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Benny tetap merasa perlu untuk meluruskan satu hal yang menurutnya sangat penting.
Ia dengan tegas membantah kabar bahwa keponakannya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Tapi perlu saya jelaskan bahwa Jonathan tidak terlibat narkotika,” tegas Benny di akhir unggahannya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah ramainya pemberitaan mengenai kasus hukum yang menimpa Ijonk.
Seperti diketahui, aktor sinetron tersebut baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Zat ini diketahui termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy dikenakan pasal berlapis atas kepemilikan dan dugaan penyalahgunaan zat etomidate yang ditemukan dalam vape miliknya.

“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” terang Ade Ary kepada awak media.
Atas perbuatannya tersebut, pria kelahiran 1982 itu terancam hukuman pidana yang tidak ringan. Ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap Ijonk dilakukan setelah sebelumnya ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan. Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penangkapan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” jelas Ade Ary.
Sebelum penetapan tersangka, Ijonk sempat dikaitkan dalam proses pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
Tiga tersangka yakni dua pria berinisial BTR dan EDS serta seorang wanita berinisial ER. Ketiganya diketahui membawa vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Dalam perkembangan kasus ini, nama Ijonk mencuat setelah disebut menerima atau menggunakan produk vape yang sama, meski pihaknya mengklaim tidak mengetahui kandungan zat di dalamnya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan Ijonk dalam jaringan distribusi atau sekadar sebagai pengguna.

Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, termasuk peran yang dimainkan oleh pihak-pihak lain dalam peredaran zat etomidate melalui produk vape.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Jonathan Frizzy.
Banyak yang menduga bahwa langkah Benny memilih diam juga merupakan strategi untuk tidak mengganggu proses pendampingan hukum yang sedang berlangsung.