Suara.com - Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, penyidik berhasil mengungkap peran Jonathan Frizzy dalam perkara tersebut.
Pertama, Jonathan Frizzy disebut sebagai sosok yang membuka jalan masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate dari Malaysia.
"Dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS, dalam pembawaan cartridge pods dari Malaysia ke Indonesia," papar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu usai giat rilis, Senin, 5 Mei 2025.
Kedua, Jonathan Frizzy juga bertanggung jawab untuk menyiapkan kurir yang mengambil barang dari Malaysia.

"Dia yang menyediakan kurir untuk cartridge pods berisi liquid," jelas Michael K. Tandayu.
Yang tidak kalah penting, Jonathan Frizzy ikut memastikan keamanan pasokan barang saat tiba di Indonesia, khususnya dari pengecekan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.
"Dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan berisi zat etomidate," terang Michael K. Tandayu.
Kalau transaksi berjalan lancar, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen cartridge pods, yang harga satuannya dijual dengan harga kisaran Rp4 juta sampai Rp6 juta.
"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF," kata Michael K. Tandayu.
Namun dari 100 cartridge pods, hanya 50 buah yang lolos dari pengawasan Bea Cukai Bandara Internasional Soetta.
Barang sisanya kini masuk bukti sitaan, termasuk juga dengan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
"Dari 100 pods, hanya 50 yang lolos," ucap Michael K. Tandayu.
Oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy, Aldila Warganda, disebutkan bahwa barang bukti yang terkait dengan kliennya cuma 40 buah.
"Yang pada akhirnya ke JF itu, barang buktinya sejumlah 40," tutur Aldila Warganda.

Jonathan Frizzy juga tetap mencari pembelaan terkait dirinya yang belum pernah terseret kasus narkoba sebelumnya.
"Dia ini nggak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya," klaim Aldila Warganda, mewakili Jonathan Frizzy.
Kalaupun kini terlibat penyalahgunaan obat keras, sikap kooperatif Jonathan Frizzy sebelum ditangkap juga diharapkan tim kuasa hukum sang artis diartikan sebagai pengakuan kesalahan.
"Dia sangat kooperatif dan menghargai penyidik Polres," jelas Aldila Warganda.
Mengingat sebelumnya, Jonathan Frizzy sendiri yang menurut cerita tim kuasa hukumnya bertekad menyelesaikan masalah kali ini dengan segera memberikan keterangan ke penyidik.
"Dia juga ingin ini selesai, karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," kata Aldila Warganda.
Padahal, Jonathan Frizzy masih dalam proses pemulihan usai operasi pengangkatan daging tumbuh saat didatangi penyidik pada 4 Mei 2025.
"Kami udah sampaikan bahwa, 'Kamu nggak perlu ini, kita bisa tunda demi kesehatan'," kisah Aldila Warganda.
Kini, Jonathan Frizzy tinggal berharap dirinya bisa lolos dari penahanan karena masih harus memulihkan kondisi setelah operasi.
Sebelumnya, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald Sipayung memang sempat membuka opsi untuk Jonathan Frizzy tidak ditahan.
"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam. Apakah JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," kata Ronald Sipayung.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
Selesai pemeriksaan pertama, penyidik ingin meminta keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Jonathan Frizzy punya peran penting di balik masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate itu dari Malaysia ke Indonesia.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.