Sudah Tersangka, Motif Jonathan Frizzy Bisnis Vape Obat Keras Masih Jadi Misteri

Jum'at, 09 Mei 2025 | 11:20 WIB
Sudah Tersangka, Motif Jonathan Frizzy Bisnis Vape Obat Keras Masih Jadi Misteri
potret Jonathan Frizzy (Instagram/ijonkfrizzy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari perannya memasukkan barang ke Indonesia, Jonathan Frizzy berhak atas keuntungan 40 persen dari total paket yang disepakati dengan EDS.

"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pods menjadi milik JF," papar Michael K. Tandayu.

Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Namun, Jonathan Frizzy cuma dikenakan wajib lapor karena sedang dalam masa pemulihan usai operasi pengangkatan daging tumbuh.

"Yang bersangkutan harus wajib lapor sampai perkembangan lebih lanjut. Jadwalnya Senin dan Kamis," papar Kabid Humas Polres Bandara Soetta, Ipda Septian.

Belum ada informasi lebih lanjut perihal sampai kapan Jonathan Frizzy cuma dikenakan wajib lapor dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI