Detik-Detik Hakim Bacakan Vonis Isa Zega, Nama Sang Selebgram Auto Jadi Omongan: Kan Emang Lanang

Sumarni Suara.Com
Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:17 WIB
Detik-Detik Hakim Bacakan Vonis Isa Zega, Nama Sang Selebgram Auto Jadi Omongan: Kan Emang Lanang
Selebgram Isa Zega saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. [Beritajatim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan sidang kasus selebgram Isa Zega sudah dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut hakim, Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

"Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sangaja dan tanpa hak," kata hakim ketua.

"Mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran," sambungnya lagi.

Oleh karena itu, Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Sang transgender juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," ucap hakim.

"Apabila denda itu tidak dibayar maka akan dijatuhi dengan pidana kurangan selama dua bulan," sambungnya.

Video cuplikan vonis Isa Zega ini beredar luas di media sosial. Salah satunya dibagikan akun @rumpi_gosip di Instagram.

Baca Juga: Tuduh Isa Zega Peras Shandy Purnamasari, Kesaksian Nikita Mirzani Digunjing

Di situ, akun tersebut menyoroti nama Isa Zega yang dibacakan oleh hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI