Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:23 WIB
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
Zul Zivilia manggung di bazaar Ramadhan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena dia banyak aktivitas di dalam, kelakuan balik. Dari 18 tahun itu PB-nya (pembebasan bersyarat) itu 2027. Banyak, karena full aktivitas di dalam," tutur Retno Paradinah saat diwawancarai Mampang, Jakarta Selatan pada November 2024.

Selain aktif manggung, Zul Zivilia juga tak menyangka selama ini dia mendapat masukan dari royalti lagu-lagunya.

Padahal sebelumnya dari Wahana Musik Indonesia (WAMI), Zul hanya mendapat uang ratusa ribu saja.

"Dari WAMI itu dulu kecil, Rp800 ribu, tapi tiba-tiba sekarang besar lagi ini sekarang. Kemarin Rp5,6 juta dari WAMI," kata Zul Zivilia ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025).

Zul Zivilia diringkus polisi di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Maret 2019 lalu.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia (kedua kiri) bergegas meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Zul ditangkap bersama tiga rekannya berinisial MH, HR dan D dengan temuan sabu seberat 9,5 kilogram, ekstasi 24 ribu butir, serta uang Rp1,4 Juta.

Dengan barang bukti sebanyak itu, Zul bukanlah pengecer kelas ecek-ecek. Zul mendapat barang dengan berat fantastis itu dari bandar, yang kemudian dipecah lagi ke para pengecer.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia jauh sekali ke pengecer kecil," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Suwondo Nainggolan pada 8 Maret 2019.

Pihak kepolisian mengungkap alasan utama Zul terjun ke bisnis narkotika karena faktor ekonomi. Selain itu, Zul juga utang budi pada Rian yang juga diringkus pihak kepolisian.

Baca Juga: Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya

Zul Zivilia kemudian divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI