Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:23 WIB
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
Zul Zivilia manggung di bazaar Ramadhan di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permintaan Jaksa itu berdasar pada fakta bahwa barang bukti saat penangkapan adalah 9,4 kilogram sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

Hubungan Zul Zivilia dengan barang haram tersebut sejatinya sudah terjalin sejak lama. 

Bahkan, pada 2007 lalu, Zul Zivilia pernah menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Namun kala itu, ia hanya menjalani rehabilitasi selama dua bulan dari seharusnya tiga bula

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI