Suara.com - Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri. Kasusnya terkait pencemaran nama baik dan atau menyerang kehormatan orang.
Kemarin, Ayu Aulia telah dipanggil sebagai saksi atas laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Hanya saja, Lisa Mariana yang dilaporkan Ridwan Kamil mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Polri.
"Belum ada surat panggilan jadi ya masih beraktivitas seperti biasa," kata Lisa Mariana ditemui di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Mei 2025.
Nantinya jika Lisa Mariana dipanggil Bareskrim Polri, ia yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, akan hadir."Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus hadir," kata perempuan 25 tahun tersebut.

Keberanian Lisa Mariana saat dipanggil Bareskrim Polri nanti, bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak takut karena merasa melakukan hal yang sudah benar.
"Takut apa? Apa yang harus aku takuti ketika aku bicara jujur? Nggak (takut)," terang Lisa Mariana.
Nantinya saat dipanggil, Lisa Mariana juga akan membawa sejumlah bukti. Namun bukti apa yang diberikan, mantan model majalah dewasa tersebut tak mau membeberkannya.
"Saya lagi menunggu (dipanggil). Ke Mabes kan? Saya bersedia. Nanti kalau kesana bawa bukti dong," ucap Lisa Mariana.
Baca Juga: Isu Skandal dengan Ridwan Kamil Bikin Lelah, Lisa Mariana ke Kelab Malam sambil Promo Dagangan
Lisa Mariana juga berharap masalah tersebut cepat selesai. Ia tidak mau kasus ini berlarut-larut.
Sebab Lisa Mariana yakin, mau tes DNA sekalipun, CA adalah anak Ridwan Kamil.
"Beliau memang ayah biologis CA. Hasilnya (tes DNA) pasti sama. Kalaupun nggak, ada main deh," tutur Lisa Mariana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers hari ini.

"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," kata Heribertus di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).
Sementara kata Heribertus S. Hartojo, Pasal 35 UU ITE mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," kat Heribertus S. Hartojo.
Lanjutan pasal lain adalah 27A, di mana bunyi pasal ini intinya adalah, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
"Pasal 27 (ancaman hukumannya) 2 tahun," terang Heribertus S. Hartojo.
Maka jika dua pasal ini masuk, Lisa Mariana terancam hukuman 14 tahun penjara.