Kini, Lisa Mariana pun mengunggat sang pejabat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Lisa Mariana melayangkan gugatan ini sesuai domisili tempat tingga Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu dsn sidang perdana bakal digelar pada 19 Mei 2025.
Melalui gugatan ini, Lisa Mariana memperjuangkan hak anak sulungnya, Celine Azzura. Dia berharap tes DNA dapat dilakukan demi membuktikan bahwa Ridwan Kamil benar merupakan ayah biologis dari Celine.
"Intinya kami meminta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang pada prinsipnya kami ingin tergugat dan penggugat itu melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak," kata Markus Nababan kepada awak media.
Bila benar Celine Azzura merupakan anak Ridwan Kamil, pihak Lisa Mariana akan melanjutkan perjuangan mereka demi terpenuhinya kebutuhan primer dan sekunder anak tersebut.