MKD Cuma Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono Singgung Krisis Etika

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:06 WIB
MKD Cuma Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf, Rayen Pono Singgung Krisis Etika
Rayen Pono menganggap keputusan MKD sudah tidak memperhatikan etika ketika berurusan dengan pejabat negara. [Suara.com Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Rayen Pono masih melanjutkan proses hukum terhadap Ahmad Dhani atas aksinya mengubah marga Pono dengan kata porno.

Hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, Rayen Pono memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas inti laporannya terhadap Ahmad Dhani.

"Saya melakukan apa yang menjadi keyakinan, yang harus saya lakukan bersama tim kuasa hukum, bersama keluarga," ujar Rayen Pono usai bertemu penyidik.

Bagi Rayen Pono, menjaga nama baik marga sudah jadi keharusan.

Saat ada orang yang dengan penuh kesadaran menghina marganya, Rayen Pono merasa harus mengambil tindakan.

Rayen Pono diperiksa terkait laporannya terhadap Ahmad Dhani [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rayen Pono menganggap keputusan MKD sudah tidak memperhatikan etika ketika berurusan dengan pejabat negara. [Suara.com Adiyoga Priyambodo]

"Nama keluarga kami sudah dihina, sudah dilecehkan," kata Rayen Pono.

Ditambah lagi dalam kasus dengan Ahmad Dhani, pihak yang merendahkan marga Poni sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah lewat permintaan maaf.

"Permintaan maaf harusnya terjadi, tapi itu tidak pernah terjadi," sesal Rayen Pono.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik lewat aksinya merendahkan marga Pono pun cuma memberi sanksi berupa tuntutan permintaan maaf.

Baca Juga: Maia Estianty Tak Ada di Indonesia Saat Pernikahan Al Ghazali, Menghindari Ahmad Dhani dan Mulan?

Di mata Rayen Pono, keputusan MKD menunjukkan bahwa masalah etika sudah tidak diperhatikan lagi ketika berurusan dengan pejabat negara.

"Ini menjadi showcase yang buruk buat generasi muda, bahwa hal-hal yang berhubungan dengan etika ini, pelan-pelan sudah mulai tergerus nih spiritnya," keluh Rayen Pono.

Dengan demikian, Rayen Pono akan terus memperjuangkan keadilan untuk nama baik marganya lewat jalur hukum.

"Saya memperjuangkan ini semata-mata bukan untuk diri saya sendiri, tapi buat keluarga besar saya, dan untuk semua orang yang memiliki marga dan percaya bahwa marga itu menyangkut kehormatan keluarga," tegas Rayen Pono.

Rayen Pono tak lupa mengingatkan Ahmad Dhani untuk bersikap jantan dalam menghadapi konsekuensi atas tindakan sembrononya.

Mengingat sebelumnya, Ahmad Dhani sendiri pernah berkata bahwa dirinya bukan tipe orang yang biasa menyelesaikan masalah lewat jalur kekeluargaan.

"Jangan lari, buktikan lo orang yang punya nyali," tantang Rayen Pono.

Masalah Rayen Pono dengan Ahmad Dhani sendiri bermula lewat tulisan nama Rayen Porno di undangan diskusi resmi dari AKSI belum lama ini.

Rayen Pono sangat tersinggung dengan tindakan Ahmad Dhani, karena merasa marga seseorang seharusnya tidak dipelesetkan jadi sesuatu yang berkonotasi negatif.

Sebenarnya, Ahmad Dhani sempat meminta maaf atas aksi memparodikan marga Pono dengan tulisan Porno.

Rayen Pono pun sudah menerima permintaan maaf Ahmad Dhani dan menyatakan kesediaan hadir di salah satu kegiatan diskusi AKSI untuk membahas masalah performing rights.

Namun, Ahmad Dhani mengulang tindakan serupa dalam debat terbuka AKSI yang disiarkan langsung di salah satu televisi nasional.

Hal itu membuat keluarga besar Pono tersinggung, sehingga mendorong Rayen Pono untuk mengambil langkah hukum terhadap Ahmad Dhani.

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada 23 April 2025.

Dalam laporan, disertakan bukti video ketika Ahmad Dhani menyebut Rayen Pono sebagai Rayen Porno di salah satu kegiatan debat terbuka Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di Artotel Senayan, Jakarta.

Ada pula bukti chat WhatsApp yang memuat nama Rayen Porno dalam undangan diskusi resmi dari AKSI yang Ahmad Dhani kirimkan.

Ahmad Dhani dikenakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Buntut laporan Rayen Pono, Ahmad Dhani sempat dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalani sidang etik pada 7 Mei 2025.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik anggota parlemen lewat pernyataannya tentang marga Pono.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinyatakan bersalah atas salah satu pernyataan kontroversialnya tentang pemain keturunan dalam pertemuan dengan PSSI beberapa waktu lalu.

Namun, hukuman yang dijatuhkan MKD ke Ahmad Dhani terbilang cukup ringan.

Ahmad Dhani cuma diminta menyampaikan permohonan maaf dalam waktu 7 hari sejak putusan ditetapkan.

Oleh penyidik Bareskrim Polri, laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI