MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?

Ferry Noviandi, Rosiana Chozanah

Kamis, 15 Mei 2025 | 17:57 WIB
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier terganggu dengan pernyataan seorang ustaz, kalau ijab kabul yang diucapkan Maxime tidak sah. [Instagram]

Suara.com - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi soal ijab kabul Maxime Bouttier yang dianggap tidak sah oleh pemilik akun TikTok @sirojjudin_assubki karena ada jeda tiga detik.

"Mohon maaf ya, ini antara ijab dan kabulnya terlalu lama pemisahnya. Harusnya setelah ijab langsung kabul, jangan nunggu mic. Langsung nyambut terhadap ijabnya tersebut," kata Sirojuddin Assubki.

Ia menambahkan, "Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan kabul, maka nanti akadnya tidak sah. Kalau tidak sah berarti pernikahannya tidak sah."

Menurutnya, menelan ludah atau menarik napas seharusnya tidak lebih dari satu detik. Sementara ia menghitung waktu Maxime Bouttier menjawab ijab dari kakak Luna Maya, Tipi Jabrik lebih dari satu detik.

"Nelen ludah enggak sampai satu detik, mengambil napas tidak sampai satu detik. Sedangkan di dalam video tersebut saya lihat durasinya nyampai tiga detik, berarti melebih batas maksimal antara ijab dan kabul. Kalau melihat dalam ilmu syariat berarti akadnya tidak sah," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, pihak MUI menegaskan bahwa pernyataan dari Sirojuddin Assubki keliru. Pasalnya, Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syahrul Muhazzab tidak menyebut durasi jeda.

"Saya menganggap keliru karena di video itu, saya juga lihat ustaz itu mengatakan jedanya itu tiga detik. Nah, dianggap itu menyalahi ketentuan," kata Komisi Dakwah MUI, Rahmat Zailani Kiki, mengutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada Kamis (15/5/2025).

Dalam kitab yang juga dijadikan rujukan oleh Sirojuddin Assubki itu, Imam Nawawi mengatakan bahwa jeda yang diperbolehkan seperti orang menahan napas dan menelan ludah.

Sementara setiap orang memiliki kemampuan berbeda dalam menahan napas maupun menelan ludahnya. Sehingga tidak ada ketentuan durasi harus di bawah satu detik atau beberapa detik.

baca juga

"Nah, ustaz itu mengutip dari pendapat Imam Nawawi dari kitab Majmu Syahrul Muhazzab. Nah, di kitab itu dijelaskan jedanya itu seperti orang yang menahan napas dan menelan ludah, tidak menyebut durasi waktu," imbuhnya.

"Dan orang itu masing-masing punya faktor yang berbeda ya, kemampuan yang berbeda. Ada orang yang bisa menahan napas dan ludah lebih dari tiga detik, ada kan?" ucap Rahmat Zalani.

Rahmat Zailani Kiki menduga Sirojuddin Assubki menganggap tidak sah karena video yang dijadikan contoh berdurasi tiga detik.

"Di situ kan videonya cuma tiga detik. Nah, dianggap itu tidak sah, karena enggak langsung, Maxime melakukan ijab jawaban terhadap kabulnya wali," tuturnya.

Rahmat Zainal Kiki juga menjelaskan bahwa ijab kabul tidak sah ketika kalimatnya menggantung.

"Jadi yang kabul itu kan pihak wali si perempuan, melakukan sebuah pernyataan kalimat, namanya kalimat kabul, 'saya nikahkan dan kawinkan' dan kalimat ini harus mengandung kata nikah dan kata kawin," jelasnya lebih lanjut.

"Kawinkan itu pasangkan, dengan siapa? Sebutkan nama si perempuan ini. Fulanah binti Fulan, misalnya gitu. 'Dengan maskawin', maharnya apa? Sebutkan dibayar tunai. Jadi, kalimatnya itu jangan taklik dan juga jangan ada menggantung waktunya," katanya menjelaskan.

Pendapat Habib Jafar terkait ijab kabul Maxime Bouttier terhadap Luna Maya

Menurut Habib Jafar dalam menanggapi ramainya pandangan soal akad nikah harus diucapkan dalam satu napas, menegaskan bila Islam adalah agama yang manusiawi.

"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" kata Habib Jafar mengenai pertanyaan yang lebih jelas.

"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya kemudian.

Ada dua syarat yang dikenakan di balik dibolehkannya jeda dalam pembacaan ijab kabul. Syarat pertama berkaitan dengan tidak adanya ucapan lain selain ijab kabul dalam jeda tersebut dan pembacaan ijab kabul tidak terlampau lama.

"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," tegas pendakwah yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad itu.

"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," tandas Habib Jafar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Menikah, Sinetron Lawas Luna Maya dan Maxime Bouttier Kembali Viral

Usai Menikah, Sinetron Lawas Luna Maya dan Maxime Bouttier Kembali Viral

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:47 WIB

Geng Cendol Tak Dapat Seragam Bridesmaid Luna Maya, Melaney Ricardo Angkat Suara

Geng Cendol Tak Dapat Seragam Bridesmaid Luna Maya, Melaney Ricardo Angkat Suara

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 12:34 WIB

Beredar Foto Diduga Luna Maya dan Maxime Bouttier Unboxing Kado Nikah, Publik Cari-cari Sprei

Beredar Foto Diduga Luna Maya dan Maxime Bouttier Unboxing Kado Nikah, Publik Cari-cari Sprei

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 11:34 WIB

Luna Maya dan Maxime Bouttier Kompak Pamer Foto Masa Kecil: Gak Kebayang Anaknya Secakep Apa

Luna Maya dan Maxime Bouttier Kompak Pamer Foto Masa Kecil: Gak Kebayang Anaknya Secakep Apa

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 10:15 WIB

Jadi Sahabat Luna Maya, Sikap Ayu Dewi ke Syahrini Kembali Diungkit

Jadi Sahabat Luna Maya, Sikap Ayu Dewi ke Syahrini Kembali Diungkit

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 08:00 WIB

Kamar Maxime Bouttier yang Disiapkan Luna Maya Sempat Diungkap Ayu Dewi

Kamar Maxime Bouttier yang Disiapkan Luna Maya Sempat Diungkap Ayu Dewi

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 21:28 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×