Suara.com - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi soal ijab kabul Maxime Bouttier yang dianggap tidak sah oleh pemilik akun TikTok @sirojjudin_assubki karena ada jeda tiga detik.
"Mohon maaf ya, ini antara ijab dan kabulnya terlalu lama pemisahnya. Harusnya setelah ijab langsung kabul, jangan nunggu mic. Langsung nyambut terhadap ijabnya tersebut," kata Sirojuddin Assubki.
Ia menambahkan, "Kalau ada pemisah yang lama antara ijab dan kabul, maka nanti akadnya tidak sah. Kalau tidak sah berarti pernikahannya tidak sah."
Menurutnya, menelan ludah atau menarik napas seharusnya tidak lebih dari satu detik. Sementara ia menghitung waktu Maxime Bouttier menjawab ijab dari kakak Luna Maya, Tipi Jabrik lebih dari satu detik.
"Nelen ludah enggak sampai satu detik, mengambil napas tidak sampai satu detik. Sedangkan di dalam video tersebut saya lihat durasinya nyampai tiga detik, berarti melebih batas maksimal antara ijab dan kabul. Kalau melihat dalam ilmu syariat berarti akadnya tidak sah," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, pihak MUI menegaskan bahwa pernyataan dari Sirojuddin Assubki keliru. Pasalnya, Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syahrul Muhazzab tidak menyebut durasi jeda.
"Saya menganggap keliru karena di video itu, saya juga lihat ustaz itu mengatakan jedanya itu tiga detik. Nah, dianggap itu menyalahi ketentuan," kata Komisi Dakwah MUI, Rahmat Zailani Kiki, mengutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi pada Kamis (15/5/2025).
Dalam kitab yang juga dijadikan rujukan oleh Sirojuddin Assubki itu, Imam Nawawi mengatakan bahwa jeda yang diperbolehkan seperti orang menahan napas dan menelan ludah.
Sementara setiap orang memiliki kemampuan berbeda dalam menahan napas maupun menelan ludahnya. Sehingga tidak ada ketentuan durasi harus di bawah satu detik atau beberapa detik.
Baca Juga: Usai Menikah, Sinetron Lawas Luna Maya dan Maxime Bouttier Kembali Viral
"Nah, ustaz itu mengutip dari pendapat Imam Nawawi dari kitab Majmu Syahrul Muhazzab. Nah, di kitab itu dijelaskan jedanya itu seperti orang yang menahan napas dan menelan ludah, tidak menyebut durasi waktu," imbuhnya.
"Dan orang itu masing-masing punya faktor yang berbeda ya, kemampuan yang berbeda. Ada orang yang bisa menahan napas dan ludah lebih dari tiga detik, ada kan?" ucap Rahmat Zalani.
Rahmat Zailani Kiki menduga Sirojuddin Assubki menganggap tidak sah karena video yang dijadikan contoh berdurasi tiga detik.
"Di situ kan videonya cuma tiga detik. Nah, dianggap itu tidak sah, karena enggak langsung, Maxime melakukan ijab jawaban terhadap kabulnya wali," tuturnya.
Rahmat Zainal Kiki juga menjelaskan bahwa ijab kabul tidak sah ketika kalimatnya menggantung.
"Jadi yang kabul itu kan pihak wali si perempuan, melakukan sebuah pernyataan kalimat, namanya kalimat kabul, 'saya nikahkan dan kawinkan' dan kalimat ini harus mengandung kata nikah dan kata kawin," jelasnya lebih lanjut.
"Kawinkan itu pasangkan, dengan siapa? Sebutkan nama si perempuan ini. Fulanah binti Fulan, misalnya gitu. 'Dengan maskawin', maharnya apa? Sebutkan dibayar tunai. Jadi, kalimatnya itu jangan taklik dan juga jangan ada menggantung waktunya," katanya menjelaskan.
Pendapat Habib Jafar terkait ijab kabul Maxime Bouttier terhadap Luna Maya
Menurut Habib Jafar dalam menanggapi ramainya pandangan soal akad nikah harus diucapkan dalam satu napas, menegaskan bila Islam adalah agama yang manusiawi.
"Namun apakah akad nikah harus satu napas?" kata Habib Jafar mengenai pertanyaan yang lebih jelas.
"Tentu tidak karena Islam itu agama fitrah alias agama yang manusiawi sehingga menurut Imam Nawawi, tidak masalah ada jeda dalam akad nikah," jelasnya kemudian.
Ada dua syarat yang dikenakan di balik dibolehkannya jeda dalam pembacaan ijab kabul. Syarat pertama berkaitan dengan tidak adanya ucapan lain selain ijab kabul dalam jeda tersebut dan pembacaan ijab kabul tidak terlampau lama.
"(Dipebolehkan) selama tidak diisi dengan sesuatu lain di luar akad nikah itu dan tidak terlampau lama," tegas pendakwah yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad itu.
"Mengapa tidak boleh ada jeda panjang? Menurut Syekh Wahbah Suhaili, hikmahnya adalah karena akad nikah itu isinya ijab, yang artinya adalah pertanyaan berisi pernyataan dan kabul yang maknanya adalah jawaban dari mempelai pria atas wali yang menikahkan mempelai perempuan karena itu jawaban harus disegerakan ketika pertanyaan sudah dilontarkan," tandas Habib Jafar.