Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Proses eksekusi hingga sore tadi dihentikan sementara waktu. Menyisakan setengah dari rumah Atalarik Syach.
Kabarnya, hari ini, Jumat, 16 Mei 2025 proses eksekusi tersebut akan kembali dilanjutkan.