"Kami hanya menjalankan perkara dari putusan 162 antara Dede Tasno dan Atalarik," kata Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono pada Kamis, 15 Mei 2025.
"Ketetapan itu dimulai dari banding, kasasi, PK. Namun belum terlaksana untuk eksekusi," imbuhnya.
Eko Suharjono menambahkan, masalah ini sudah ada sejak 2015. Setelah melakukan proses di pengadilan, Dede Tasno memenangkan perkara pada 2021.
"Sampai putusan banding nggak digubris," terang Eko Suharjono.
Maka sejak saat itu hingga saat ini, pengadilan atas permintaan pemohon, Dede Tasno melakukan eksekusi di rumah Atalarik Syach.
Eko Suharjono menjelaskan, tanah sengketa itu awalnya seluas 7.300 meter persegi. Namun setelah dilakukan penghitungan, menyusut menjadi 5.850 meter persegi.
Proses eksekusi hingga sore itu dihentikan sementara waktu. Menyisakan setengah dari rumah Atalarik Syach.