Sementara itu soal kasus tanah, Atalarik Syah diketahui membeli tanah tersebut pada 2000.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan..
Kesepakatan baru terjadi saat ini, di mana pihak Atalarik Syah akhirnya membayar Rp 850 juta untuk pembebasan lahan tanah seluas 550 meter.
Sementara itu tanah yang menjadi sengketa seluas 5.850 meter persegi. Sehingga sisa dari 550 meter persegi adalah milik Dede Tasno.