Suara.com - Musisi dan mantan drummer band Kotak, Posan Tobing, kembali meluapkan kekesalannya di media sosial.
Posan kesal usai gugatan hukum yang dilayangkannya bersama dua eks personel lainnya terhadap keabsahan pendirian band Kotak dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Dalam unggahan Insta Story, Posan Tobing secara terbuka mengkritik pernyataan yang disampaikan Kotak, terutama gitaris sekaligus pentolan band tersebut, Cella.
Posan menilai informasi yang diumumkan Cella kepada publik tidak sesuai dengan kenyataan putusan hukum yang ada.
“Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? Yang diumumkan apa? Emang dasar udah tabiat dari awal nggak baik,” tulis Posan dalam unggahan yang bernada penuh emosi.

Tak hanya itu, Posan juga menyindir langsung pernyataan Cella yang menyebut bahwa posisi hukum band Kitak sudah sah dan tidak tergoyahkan.
Cella sebelumnya mengumumkan bahwa gugatan yang diajukan Posan Tobing (PT), Icez (PA), dan Pare (JA) ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 lalu telah dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh majelis hakim karena persoalan kewenangan.
“Orang bisa lu bohongin, tapi hati kecil lu sama Tuhan lu mana bisa lu bohongin,” lanjut Posan, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan ke publik belum menyentuh pokok perkara dan hanya gugur secara formil, bukan karena pengadilan menilai band KOTAK sah secara substansial.
Menurut Posan, Cella telah menyebarkan informasi yang menyesatkan. Ia bahkan menyebutnya sebagai berita hoaks.
Baca Juga: Tantri Kotak Respons Serangan Posan dengan Tenang: Kadang, Diam Lebih Nyaring
“Oh...menyampaikan berita hoax itu ternyata ada sanksinya? Karena di putusan PN nggak begitu isi putusannya,” tulisnya dalam unggahan lanjutan.
Posan juga memperingatkan bahwa menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta memiliki konsekuensi hukum.
“Terdapat sanksi hukum bagi orang yang memberikan informasi menyesatkan (misleading information) atau berita bohong. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan atau denda tergantung pada perbuatan dan undang-undang yang dilanggar,” tambahnya.

Posan menduga bahwa narasi yang disampaikan Cella cs, para personel aktif band Kotak soal putusan PN Sleman hanyalah upaya untuk menggiring opini publik.
“Lagian gitu aja kok bohong sih bro and sist. Cemen ah, kayak nggak bisa berkarya aja. Malu. Malu-maluin segitunya mau cari duit,” sindir Posan lagi, kali ini dengan nada lebih tajam.
Ia bahkan menutup unggahannya dengan sindiran sarkastis, merujuk pada slogan yang pernah disuarakan Kotak.
“Mereka bilang gini dengan semangat, ‘Kotak adalah Katok’. Kalau kata gua mah, ‘engkong loe peyang’,” tutupnya.
Sebagai informasi, gugatan hukum terhadap keabsahan pendirian band Kotak dilayangkan oleh tiga mantan personelnya, Posan Tobing (drummer), Icez (bassis), dan Pare (vokalis).
Ketiganya mengajukan gugatan ke PN Sleman dengan dalih bahwa legalitas pendirian band tersebut perlu diuji secara hukum.
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menerima eksepsi dari pihak tergugat, yakni Cella dkk, dan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan relatif.
Tidak terima dengan putusan itu, Posan dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Sayangnya, upaya banding tersebut juga kandas. Pada 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan PN Sleman dan menolak permohonan banding yang diajukan oleh Posan Tobing cs.
![Posan Tobing bersama pengacaranya, Jerys Napitupulu menggelar konferensi pers dan mengumumkan somasi serta larangan buat Band Kotak untuk menyanyikan lagu-lagu karyanya, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/42234-posan-tobing.jpg)
Dengan demikian, secara hukum, gugatan terhadap legalitas pendirian band Kotak dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Meski begitu, perdebatan publik tampaknya masih akan terus bergulir, terutama mengingat reaksi keras dari Posan Tobing yang merasa keadilan belum ditegakkan secara menyeluruh.