Tantri Kotak Respons Serangan Posan dengan Tenang: Kadang, Diam Lebih Nyaring

Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:22 WIB
Tantri Kotak Respons Serangan Posan dengan Tenang: Kadang, Diam Lebih Nyaring
Tantri Kotak merilis lagu religi berjudul Candu Dalam Rindu di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (22/2/2023) [Suara.com/Adiyog Priyambodo]

Suara.com - Eks drummer Kotak, Posan Tobing sejak tiga tahun belakangan cukup gencar menyerang mantan rekan band-nya dengan urusan perizinan lagu.

Tak berhenti sampai di situ, gugatan perdata terhadap identitas band Kotak pun sempat dilayangkan Kotak bersama eks personel lain ke Pengadilan Negeri Sleman.

Namun, para personel Kotak yang sampai hari ini masih aktif berkarya bersama band tidak banyak bersuara tentang masalah mereka dengan Posan Tobing.

Sampai beberapa hari belakangan, para personel Kotak baru mulai buka suara tentang sikap mereka terhadap permasalahan tersebut.

Dimulai dari penjelasan sang vokalis, Tantri Syalindri soal sikap mereka terhadap larangan menyanyikan 13 lagu yang diterbitkan Posan Tobing.

Tantri Syalindri memastikan bahwa Kotak sudah tidak lagi membawakan delapan lagu ciptaan Posan Tobing dan eks vokalis mereka, Julia Angelia atau Pare yang dilarang.

"Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami," kata Tantri Syalindri di Instagram, Selasa, 13 Mei 2025.

Sedang untuk lima lagu sisanya yang merupakan karya bersama, Tantri Syalindri dan personel Kotak lain tetap membawakannya karena merasa punya hak yang sama sebagai pencipta.

"Lagu-lagu hits Kotak yang kami ciptakan bersama-sama seperti Pelan-Pelan Saja, Masih Cinta, Selalu Cinta, Tinggalkan Saja, 07, masih kami bawakan di panggung karena saya punya hak yang sama sebagai pencipta bersama," papar Tantri Syalindri.

Baca Juga: Jadi Polemik, Nama Band Kotak Sempat Digugat ke Pengadilan: Kebenaran Selalu Menemukan Jalannya

Kekinian, giliran Mario Marcella atau Cella yang angkat bicara soal gugatan terhadap identitas Kotak di Pengadilan Negeri Sleman.

Per 15 Mei 2025 kemarin, gugatan yang datang dari eks personel Kotak itu dinyatakan tidak dapat diproses karena di luar kewenangan Pengadilan Negeri Sleman.

Posan Tobing mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023) untuk melaporkan personel band Kotak: Tantri, Chua, dan Cella. Posan mempolisikan tiga orang mantan rekannya itu dengan tudingan pelanggaran hak cipta. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Posan Tobing mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (6/9/2023) untuk melaporkan personel band Kotak: Tantri, Chua, dan Cella. Posan mempolisikan tiga orang mantan rekannya itu dengan tudingan pelanggaran hak cipta. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

"Sekali lagi saya tegaskan, Kotak adalah Cella, Tantri dan Chua," tegas Cella, juga lewat sebuah unggahan di Instagram.

Berbicara soal perubahan sikap Kotak dalam konflik melawan Posan Tobing, Tantri Syalindri dalam keterangan tertulis berkata bahwa butuh kebijaksanaan dalam menghadapi perkara tersebut.

"Tidak semua konflik harus dibalas dengan suara keras. Kadang, diam dan bersikap benar lebih nyaring dari apa pun," papar Tantri Syalindri.

Tantri Syalindri dan para personel Kotak yang lain kini mulai buka suara karena kesabaran mereka sudah berbuah hasil.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI