Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Terlepas benar atau tidaknya tudingan Yoni Dores ke Lesti Kejora, perkara kali ini memperpanjang daftar pencipta lagu yang menyeret penyanyi ke jalur hukum.
Sebelumnya, publik sudah dikejutkan dengan cerita Ari Bias yang menggugat serta melaporkan Agnez Mo atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin.
Kasus-kasus seperti yang dialami Lesti Kejora ini juga, yang sempat dikhawatirkan vokalis NOAH, Nazril Irham atau Ariel bakal terulang lagi setelah terjadi pada Agnez Mo.
"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," keluh Ariel, saat jadi narasumber di podcast TS Media pada Selasa, 20 Mei 2025.
Padahal menurut Ariel, pasal yang dikenakan pencipta lagu dalam laporannya ke penyanyi punya konteks pelanggaran hak cipta yang berbeda.

"Ya di Pasal 113 memang ada, tapi itu untuk keadaan yang berbeda nih," jelas Ariel.
Ariel pribadi juga tidak melihat masalah perizinan lagu ke pencipta sebagai sesuatu yang sampai membuat penyanyi harus masuk penjara.
Baca Juga: Lesti Kejora Dipolisikan! Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Jadi Sorotan
"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," tanya Ariel.