Di sisi lain, Putra Siregar juga tetap menghormati sikap Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora karena merasa hak ekonominya sebagai pencipta lagu tidak dipenuhi.
Ia cuma berharap, Lesti Kejora dan Yoni Dores bisa duduk bersama untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Ya namanya orang lapor kan, ada-ada aja kan sekarang. Ya memang begitu lah sekarang caranya. Tapi ya itu, mudah-mudahan bisa diselesaikan baik-baik," harap Putra Siregar.
Sebagaimana diketahui, industri musik Tanah Air dibuat gaduh lagi dengan aksi pelaporan penyanyi oleh pencipta lagunya sendiri.
Setelah kasus Agnez Mo dan Ari Bias, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Yoni Dores Habis Kesabaran Lihat Sikap Lesti Kejora: Saya Manusia, Bukan Nabi