Suara.com - Rieke Diah Pitaloka menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam unggahan videonya di Instagram, Rieke secara tegas menyoroti lambannya proses hukum terhadap pelaku, serta ketimpangan dalam perlakuan hukum di Indonesia.
"Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM semester 4, tewas ditabrak mobil BMW saat hendak putar balik di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu dini hari, 25 Mei 2024," kata Rieke.
Aktris yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut menekankan bahwa Argo berasal dari keluarga tidak mampu dan berjuang keras untuk bisa kuliah.
"Argo adalah anak yatim dari keluarga tidak mampu. Ia dibesarkan oleh ibunya seorang diri dan kuliah dengan beasiswa dhuafa," lanjutnya.
Menurutnya, kecelakaan ini bukan sekadar peristiwa lalu lintas biasa, melainkan bentuk nyata dari kelalaian yang fatal.
"Malam itu, hidupnya direnggut seketika karena sebuah kelalaian fatal," ungkap Rieke.
Dia juga menyoroti siapa pelaku dalam kecelakaan tersebut, yakni pengemudi BMW yang menabrak Argo adalah mahasiswa dari fakultas berbeda di kampus yang sama.
"Pengemudi BMW bernama Christiano Pengarapenta Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Ia menabrak Argo dari belakang dengan kecepatan tinggi," tulisnya.
Baca Juga: Jokowi Datangi Dosen Pembimbingnya di Tengah Isu Ijazah Palsu, Pertanda Apa?
Tragisnya, Argo meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, hingga lebih dari dua hari setelah insiden terjadi, pelaku belum juga ditahan.
"Argo meninggal di tempat. Sementara itu, hingga Selasa, 27 Mei 2025, pelaku belum ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor, meski statusnya sudah tersangka," tuturnya.
Fakta ini, menurut Rieke, memicu pertanyaan dan kecurigaan luas di masyarakat. "Masyarakat mempertanyakan: Kenapa pelaku belum ditahan?" tulisnya.
Ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini turut menyulut gelombang solidaritas publik.
Rieke pun menyoroti kemunculan gerakan daring yang menuntut keadilan bagi korban.