Suara.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terus memantau proses pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 "3rd World Tour Forever Young" yang diselenggarakan oleh promotor konser Mecimapro.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen atas hak mereka, khususnya di sektor jasa hiburan.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemerintah hadir dalam upaya menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
"Konsumen dipersilakan menyampaikan pengaduan bila mengalami kerugian akibat membeli atau menggunakan barang dan jasa. Kementerian Perdagangan hadir dan berkomitmen memastikan perlindungan konsumen, dalam hal ini, konsumen di bidang jasa hiburan," kata Moga dalam keterangan tertulis di Situs Resmi, Jumat (30/5/2025).
"Terkait hal itu, kami terus memantau progres pengembalian dana tiket konser Day6 '3rd World Tour Forever Young' dari promotor konser Mecimapro," ujar Moga menyambung.
![Day6. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/30/81932-day6.jpg)
Hingga Selasa (27/5), tercatat bahwa proses pengembalian dana baru mencapai 47 persen.
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani menyampaikan permohonan pengertian dari seluruh pihak dan menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan pengembalian dana tersebut sesegera mungkin.
Untuk itu, Mecimapro telah menyediakan jalur komunikasi khusus bagi konsumen yang mengalami kendala.
"Hingga Selasa lalu (27/5), progres pengembalan dana telah mencapai 47 persen. Capaian tersebut meliputi kategori Gray, Green, dan Blue yang telah selesai sepenuhnya dan kategori lainnya akan diselesaikan pada 31 Mei--11 Juni 2025," kata Fransiska.
Baca Juga: Reaksi EAJ eks DAY6 Dibilang Mirip Apoy Wali Bikin Gempar, Tanda Bakal Kolaborasi?
Fransiska menjelaskan bahwa keterlambatan pengembalian dana disebabkan oleh beberapa kendala.
Pertama, perlunya kelengkapan data dari konsumen, termasuk informasi rekening dan dokumen pendukung, karena banyak konsumen yang membeli tiket melalui jasa titipan.

Kedua, adanya proses verifikasi internal untuk mengecek email pengajuan refund guna memastikan pengembalian tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Terakhir, proses transfer dana melalui sistem perbankan juga memerlukan waktu tambahan karena batching dan sistem kliring.
Sebelumnya, pada Jumat (23/5), Kementerian Perdagangan telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pariwisata guna membahas perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Rihadi Nugraha; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi; Direktur Musik Kementerian Ekonomi Kreatif Mohammad Amin; serta Kepala Bidang Pengembangan Strategi Event Kementerian Pariwisata Betsy Dian Astri.
Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen serta mendorong pelaku usaha jasa hiburan agar tertib dalam berusaha dan tidak merugikan hak konsumen.
"Pemerintah menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata dan ekonomi kreatif, antara lain jasa hiburan seperti konser musik," kata Rihadi.
Dia juga menekankan bahwa pelaku usaha penyelenggara konser musik harus memiliki itikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta menyampaikan informasi secara benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.
Mereka wajib menginformasikan hak-hak konsumen dan bertanggung jawab dalam pemenuhannya, termasuk memberikan kompensasi atau ganti rugi bila kegiatan tidak sesuai dengan perjanjian.
![Band asal Korea Selatan, Day6 sukses menggelar konser bertajuk Forever Young di Stadion Madya Gelora Bung Karno, Jakarta pada Sabtu (3/5/2025). [Suara.com/Sumarni]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/04/77541-konser-day6.jpg)
Senada dengan itu, Ronald menambahkan bahwa pelaku usaha sektor jasa hiburan wajib mematuhi regulasi yang berlaku dalam perlindungan konsumen, khususnya dalam hal metode penjualan, promosi, dan pencantuman klausul baku guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen.
Untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi, pemerintah membuka jalur pengaduan.
Konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran WhatsApp di nomor 085311111010 dengan menyertakan bukti pendukung.