CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Diperlakukan Istimewa di Rutan Pondok Bambu?

Yazir FIsmail Suara.Com
Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:22 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Diperlakukan Istimewa di Rutan Pondok Bambu?
Cek Fakta Nikita Mirzani dikabarkan mendapat keistimewaan di Rutan Pondok Bambu (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. 

Nikita resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani masa penahanan Kamis, 5 Juni 2025.

Tak lama setelah proses penahanan dilakukan, muncul kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa ibu tiga anak itu mendapat perlakuan istimewa di dalam rumah tahanan.

Isu ini memicu berbagai spekulasi dari publik, mengingat ini bukan kali pertama Nikita menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Selain itu yang membuat kabar Nikita Mirzani mendapat perlakuan istimewa semakin kencang saat diserahkan di Kejaksaan ibu tiga anak itu terlihat tidak diborgol.

Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Cek Fakta Nikita Mirzani dikabarkan mendapat keistimewaan di Rutan Pondok Bambu [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lantas, benarkah kabar bahwa Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan?

Berikut penelusuran fakta berdasarkan pernyataan resmi dari pihak Rutan Pondok Bambu.

Kedatangan dan Status Hukum

Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, membenarkan bahwa Nikita Mirzani telah resmi menjadi tahanan sejak Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman

Ia menjelaskan bahwa Nikita merupakan tahanan Kejaksaan dan akan mendekam di rutan tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juni 2025.

“Nikita Mirzani itu masuk ke Rutan Kelas 1 Pondok Bambu sebagai tahanan Kejaksaan dari penahanan sebanyak 20 hari, itu terhitung 5 Juni sampai 24 Juni 2025. Kodisinya sehat, alhamdulillah,” kata Nebi kepada wartawan.

Nebi juga menambahkan bahwa saat ini status hukum Nikita masih sebagai tahanan Kejaksaan, karena proses persidangan belum dimulai.

Ia ditahan atas laporan influencer sekaligus pengusaha di bidang kecantikan, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 lalu.

Prosedur Penahanan dan Mapenaling

Sesuai prosedur standar di Rutan Pondok Bambu, setiap tahanan baru akan menjalani masa awal pengenalan lingkungan atau dikenal dengan istilah Mapenaling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI