Rian D'Masiv Minta Promotor Konser Bayar Royalti ke LMK: Biar Gue dan yang Lain Kaya

Senin, 09 Juni 2025 | 15:59 WIB
Rian D'Masiv Minta Promotor Konser Bayar Royalti ke LMK: Biar Gue dan yang Lain Kaya
Rian "d'Masiv". (suara.com/Yazir)

Suara.com - Setelah Charly Van Houten menyatakan lagu-lagunya bebas dinyanyikan tanpa wajib bayar royalti, kini giliran Rian Ekky Pradipta alias Rian D’Masiv yang ikut bersuara.

Vokalis sekaligus pencipta lagu hits Jangan Menyerah dan Cinta Ini Membunuhku tersebut menyatakan bahwa siapapun boleh membawakan karya-karyanya di mana saja.

Pernyataan ini rupanya sudah lebih dulu disampaikan Rian D'Masiv lewat akun X alias Twitter pribadinya pada Januari lalu. Diduga, kini dia mengulang keterangan tersebut menyusul dengan aksi yang dilakukan Charly Van Houten.

"Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin, di manapun kalian berada,” tulis Rian dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Senin, 9 Juni 2025.

Namun, berbeda dari Charly van Houten, Rian D'Masiv menegaskan bahwa royalti tetap harus dibayar oleh pihak penyelenggara acara.

"Untuk para EO dan promotor atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing rights royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif," tuturnya.

Secara tersirat, Rian ingin mengedukasi publik bahwa meskipun musisi membuka akses penggunaan lagunya secara bebas, mekanisme pembayaran royalti tetap harus berjalan sesuai aturan.

"Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya, aamiin," imbuh Rian.

Pernyataan Rian D'Masiv datang di tengah perdebatan panjang soal royalti performing rights di Indonesia.

Baca Juga: Charly Van Houten Tak Tuntut Royalti, Fajar Nugros Bela Pencipta Lagu yang Kejar Haknya

Dalam beberapa bulan terakhir, polemik antara penyanyi dan pencipta lagu mencuat usai Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu tanpa izin dan diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar kepada penciptanya, Ari Bias.

Tak terima dengan putusan pengadilan, Agnez Mo ajukan kasasi. Ia membayar royalti bukan tanggung penyanyi atau penampil. 

Pendapat Agnez juga diamini oleh sederet penyanyi, yang juga tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI). 

Kasus tersebut membuka kotak pandora soal ambiguitas regulasi royalti, khususnya dalam hal siapa yang bertanggung jawab membayar royalti performing rights saat lagu dinyanyikan di konser atau acara publik.

Buntutnya, sebanyak 29 musisi papan atas, termasuk Ariel NOAH, Raisa, Armand Maulana, dan Bunga Citra Lestari, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka menyoroti ketidakjelasan struktur pembayaran dan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN.

Charly Van Houten. [MD Global]
Charly Van Houten bebaskan lagunya dinyanyikan. [MD Global]

Bukan cuma itu, sederet pencipta lagu juga mengambil upaya hukum seperti Ari Bias. Salah satunya adalah Keenan Nasution yang mengarang lagu Nuansa Bening. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI