Suara.com - Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyampaikan informasi baru dari seteru mereka, Reza Gladys.
Dalam sebuah wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahmi Bachmid menyebut Reza Gladys dipanggil penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
"Yang paling terpenting, hari ini berdasarkan informasi saya terima, seseorang berinisial RG itu seharusnya hari ini diperiksa, diminta keterangan di Polda Metro Jaya. Di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Fahmi, Rabu, 11 Juni 2025.
Pemanggilan Reza Gladys, menurut Fahmi Bachmid, berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dugaan adanya laporan dugaan tindak pidana, melanggar Undang-Undang Kesehatan dan dugaan adanya tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," jelas Fahmi.
![Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/28/16543-fahmi-bachmid-pengacara-nikita-mirzani.jpg)
Kata Fahmi Bachmid lagi, Reza Gladys dilaporkan empat orang yang diduga konsumen produk kecantikan.
"Ada laporan korban daripada, apa ya namanya, skincare atau apa. Korbannya ada empat," tutur Fahmi.
Sayang, Fahmi Bachmid enggan menjelaskan rincian laporan polisi yang diduga dialamatkan kepada Reza Gladys.
"Bisa dicari informasinya melalui Humas Polda Metro Jaya," kata Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Main Santet, Sinopsis Film Syirik: Dayang Laut Selatan yang Segera Tayang di Bioskop
Reza Gladys sendiri hari ini dijadwalkan menghadiri sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi dari Nikita Mirzani dan Mail Syahputra senilai Rp100 miliar.
![Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/05/13343-nikita-mirzani.jpg)
Selain Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid, hakim masih menunggu kehadiran Kapolri, Jaksa Agung RI dan perwakilan PT Bumi Parama Wisesa selaku turut tergugat.
"Dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir. Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili," papar Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra melalui Fahmi Bachmid menggugat Reza Gladys pada 16 Mei 2025.
Dalam gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama ulasan produk kecantikan antara dirinya dan Reza Gladys mengikat secara hukum.
Perjanjian kerja sama Nikita Mirzani dan Reza Gladys disebut berlangsung selama 1 tahun, di mana sang artis harus memberikan ulasan positif untuk produk sang dokter kecantikan.
Dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, laporan Reza Gladys ke Nikita Mirzani dianggap sebagai bentuk wanprestasi, yang kini diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ulasan produk kecantikan terhadap Reza Gladys juga yang hari ini membuat Nikita Mirzani mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
![Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/42054-dokter-reza-gladys-dan-suaminya-attaubah-mufid.jpg)
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.
Kasus keduanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan Mail Syahputra menyusul Vadel Badjideh menghuni Rutan Cipinang, Jakarta.