Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta

Sumarni

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:57 WIB
Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta
Musisi Ahmad Dhani (Instagram)

Suara.com - Ahmad Dhani ikut angkat suara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.

Menurut pentolan Dewa 19 itu, hingga saat ini seluruh aturan terkait royalti telah tertuang dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Kalau menurut saya itu kan Undang-undangnya itu sudah ada ya. Kita enggak bisa berasumsi atau enggak bisa menafsirkan Undang-undang,” ujarnya dikutip dari YouTube Unlocked pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Yang bisa menafsirkan Undang-undang itu kan hakim. Kalau yang selama saya tahu memang undang-undangnya memang bunyinya begitu,” lanjutnya.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa satu pelanggaran yang diatur dalam undang-undang nominalnya mencapai Rp 500 juta.

“Satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta, kalau pelanggarannya berapa ya tinggal dikali aja,” katanya.

Ia lalu kembali mengingatkan soal kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Saat itu Ari Bias menggungat Agnez Mo sebanyak Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin dalam konser.

baca juga

“Makanya ada tiga pelanggaran yang berhasil dibuktikan oleh Ari Bias kepada Agnez ya makanya Rp 500 juta kali tiga jadi Rp 1,5 miliar,” kata Dhani melanjutkan.

Saat disinggung soal gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi yang mencapai Rp 24,5 miliar, Ahmad Dhani tak bisa ikut berkomentar.

Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]
Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]

“Saya kan enggak tahu (Vidi) pelanggarannya berapa kali,” ujar Dhani.

Sementara itu soal denda sebanyak Rp 500 juta yang diungkap Ahmad Dhani secara resmi telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat (2) tentang Hak Cipta, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keenan Nasution Laporkan Vidi Aldiano

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyanyikan Soundtrack Musikal Keluarga Cemara, Ruth Sahanaya Seperti Dialog dengan Tuhan

Nyanyikan Soundtrack Musikal Keluarga Cemara, Ruth Sahanaya Seperti Dialog dengan Tuhan

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:30 WIB

The Lantis hingga Vidi Aldiano Isi Album Musikal Keluarga Cemara 2025

The Lantis hingga Vidi Aldiano Isi Album Musikal Keluarga Cemara 2025

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:07 WIB

Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin

Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:12 WIB

Dicap Pahlawan Kesiangan, Ahmad Dhani Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Dicap Pahlawan Kesiangan, Ahmad Dhani Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:47 WIB

Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...

Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 10:44 WIB

Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 22:14 WIB

Terkini

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:36 WIB

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:25 WIB

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:17 WIB

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

×