Suara.com - Pihak Vidi Aldiano akhirnya hadir di persidangan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat Keenan Nasution terkait penggunaan lagu Nuansa Bening.
Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025.
Vidi Aldiano menggandeng pengacara Yakup Hasibuan dan tim dari firma hukum Hasibuan Hasibuan untuk membelanya.
Hal ini dibeberkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution.
"Sidangnya sudah berjalan, tadi hadir kuasanya (Vidi Aldiano) dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan," kata Minola Sebayang kepada awak media saat ditemui usai persidangan.
"Hanya saja tadi sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap jawaban akibat secara administrasi ada beberapa persyaratan yang masih belum dipenuhi oleh kuasa hukum Vidi Aldiano. Pasalnya, kuasa itu baru diberikan kemarin tanggal 10 Juni satu hari sebelum persidangan," uajr Minola menambahkan.
![Sordame Purba, salah satu tim kuasa hukum Vidi Aldiano usai sidang dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat Keenan Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025 [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/11/94952-sordame-purba-salah-satu-tim-kuasa-hukum-vidi-aldiano.jpg)
Hal senada disampaikan oleh Sordame Purba, salah satu tim Yakup Hasibuan yang menghadiri persidangan. Menurut dia, kuasa baru diberikan pihak Vidi Aldiano hari ini dan beberapa berkas belum lengkap sehingga sidang terpaksa ditunda.
"Kita baru terima kuasa hari ini dan juga belum didaftar tadi. Tapi secara surat kuasa karena kita sudah ditunjuk, kita sudah kasih tunjuk depan persidangan," jelas Sordame Purba dalam kesempatan yang lain.
"Kemudian nanti ditunda untuk memberikan identitas asli dan surat kuasa asli yang sudah didaftarkan," ucapnya menyambung.
Baca Juga: Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta
Sordame Purba menyatakan belum ada strategi hukum apapun yang disiapkan untuk melawan gugatan Keenan Nasution.
Namun, Yakup Hasibuan yang merupakan suami artis Jessica Mila itu telah membentuk tim sebanyak 15 orang untuk membela Vidi Aldiano.
"Belum (menyusun strategi), saya belum dapat memberikan informasi apapun. Enggak ada (pesan dari Vidi). Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa. Iya (Yakup Hasibuan ketua tim kuasa hukum Vidi)," tuturnya.
Karena itu, sidang gugatan pelanggaran hak cipta antara Vidi Aldiano dan Keenan Nasution ditunda hingga 17 Juni 2025. Sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan administrasi pihak Vidi.

Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap Vidi Aldiano bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Lagu ini dikenal luas setelah dinyanyikan kembali oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya tahun 2008, dan menjadi salah satu hits yang mengangkat namanya.
Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.
Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun
Selain durasi, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening.
Kini, Vidi Aldiano telah resmi digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.