Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta

Sumarni | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:57 WIB
Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta
Musisi Ahmad Dhani (Instagram)

Suara.com - Ahmad Dhani ikut angkat suara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.

Menurut pentolan Dewa 19 itu, hingga saat ini seluruh aturan terkait royalti telah tertuang dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Kalau menurut saya itu kan Undang-undangnya itu sudah ada ya. Kita enggak bisa berasumsi atau enggak bisa menafsirkan Undang-undang,” ujarnya dikutip dari YouTube Unlocked pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Yang bisa menafsirkan Undang-undang itu kan hakim. Kalau yang selama saya tahu memang undang-undangnya memang bunyinya begitu,” lanjutnya.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa satu pelanggaran yang diatur dalam undang-undang nominalnya mencapai Rp 500 juta.

“Satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta, kalau pelanggarannya berapa ya tinggal dikali aja,” katanya.

Ia lalu kembali mengingatkan soal kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Saat itu Ari Bias menggungat Agnez Mo sebanyak Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin dalam konser.

“Makanya ada tiga pelanggaran yang berhasil dibuktikan oleh Ari Bias kepada Agnez ya makanya Rp 500 juta kali tiga jadi Rp 1,5 miliar,” kata Dhani melanjutkan.

Saat disinggung soal gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi yang mencapai Rp 24,5 miliar, Ahmad Dhani tak bisa ikut berkomentar.

Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]
Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]

“Saya kan enggak tahu (Vidi) pelanggarannya berapa kali,” ujar Dhani.

Sementara itu soal denda sebanyak Rp 500 juta yang diungkap Ahmad Dhani secara resmi telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat (2) tentang Hak Cipta, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keenan Nasution Laporkan Vidi Aldiano

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyanyikan Soundtrack Musikal Keluarga Cemara, Ruth Sahanaya Seperti Dialog dengan Tuhan

Nyanyikan Soundtrack Musikal Keluarga Cemara, Ruth Sahanaya Seperti Dialog dengan Tuhan

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:30 WIB

The Lantis hingga Vidi Aldiano Isi Album Musikal Keluarga Cemara 2025

The Lantis hingga Vidi Aldiano Isi Album Musikal Keluarga Cemara 2025

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 21:07 WIB

Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin

Rayen Pono Tanggapi Kisruh Royalti Vidi dan Keenan Nasution: Mereka Korban Hasil Doktrin

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:12 WIB

Dicap Pahlawan Kesiangan, Ahmad Dhani Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Dicap Pahlawan Kesiangan, Ahmad Dhani Apresiasi Pemerintah Cabut Izin Tambang Raja Ampat

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 16:47 WIB

Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...

Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 10:44 WIB

Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Rossa Geram Keenan Nasution Tuntut Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar: yang Gak Punya Moral Siapa?

Entertainment | Senin, 09 Juni 2025 | 22:14 WIB

Terkini

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Perankan Rockstar di Shaka Oh Shaka, Kiesha Alvaro Jadikan Pasha Ungu Referensi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi

Hindari Ribut, Haldy Sabri Larang Keras Irish Bella Main Sinetron Lagi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:00 WIB

5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain

5 Film Netflix Paling Banyak Ditonton Hari Ini: Sinopsis, Fakta Menarik, dan Pemain

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:00 WIB

Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan

Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:37 WIB

Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik

Ingat Lagi Momen Mulan Jameela Sembunyikan Kehamilan Safeea: Pakai Cadar hingga Hilang dari Publik

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:31 WIB

Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April

Arash Buana Ajak Belajar Terima Kehilangan Orang Terkasih Lewat April

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:11 WIB

Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah

Niat Usir Lalat Berujung Petaka, Ini Kronologi Rumah Anisa Rahma Dilalap Si Jago Merah

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:36 WIB

Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi

Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:05 WIB

Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule

Anak Dijadikan Lelucon hingga Konten Sensual, Daehoon Murka dan Putuskan Akses Pertemuan ke Jule

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 15:39 WIB

Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas

Hari Apes Tak Ada di Kalender: Lagi Asyik Tidur, Kamar Ditabrak Kapal yang Melintas

Entertainment | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:27 WIB