Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta

Sumarni Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:57 WIB
Ahmad Dhani Singgung Undang-Undang di Kasus Vidi Aldiano: Satu Pelanggaran Denda Rp 500 Juta
Musisi Ahmad Dhani (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani ikut angkat suara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan oleh pencipta lagu Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano.

Menurut pentolan Dewa 19 itu, hingga saat ini seluruh aturan terkait royalti telah tertuang dalam Undang-undang Hak Cipta.

“Kalau menurut saya itu kan Undang-undangnya itu sudah ada ya. Kita enggak bisa berasumsi atau enggak bisa menafsirkan Undang-undang,” ujarnya dikutip dari YouTube Unlocked pada Rabu, 11 Juni 2025.

“Yang bisa menafsirkan Undang-undang itu kan hakim. Kalau yang selama saya tahu memang undang-undangnya memang bunyinya begitu,” lanjutnya.

Ahmad Dhani mengatakan bahwa satu pelanggaran yang diatur dalam undang-undang nominalnya mencapai Rp 500 juta.

“Satu pelanggaran itu dendanya Rp 500 juta, kalau pelanggarannya berapa ya tinggal dikali aja,” katanya.

Ia lalu kembali mengingatkan soal kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

Saat itu Ari Bias menggungat Agnez Mo sebanyak Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin dalam konser.

Baca Juga: Di Tengah Gugatan Keenan Nasution, Vido Aldiano Tulis Pesan Haru Bahas Hidup yang Sebentar

“Makanya ada tiga pelanggaran yang berhasil dibuktikan oleh Ari Bias kepada Agnez ya makanya Rp 500 juta kali tiga jadi Rp 1,5 miliar,” kata Dhani melanjutkan.

Saat disinggung soal gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi yang mencapai Rp 24,5 miliar, Ahmad Dhani tak bisa ikut berkomentar.

Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]
Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]

“Saya kan enggak tahu (Vidi) pelanggarannya berapa kali,” ujar Dhani.

Sementara itu soal denda sebanyak Rp 500 juta yang diungkap Ahmad Dhani secara resmi telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 Ayat (2) tentang Hak Cipta, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keenan Nasution Laporkan Vidi Aldiano

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI