Suara.com - Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya buka suara terkait gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan pencipta lagu senior Keenan Nasution terhadap dirinya.
VIdi hadir dalam sebuah video yang ia unggah di Instagram. Memakai baju pasien lengkap dengan tangan diinfus, Vidi menjelaskan kenapa ia selama ini seolah diam digugat oleh Keenan.
Vidi mengatakan kalau ia saat ini lagi fokus dengan pengobatan penyakit kanker yang diidap. Karena itu, ia memilih untuk tenang.
Pelantun Status Palsu tersebut hanya berharap agar segera ada jalan tengah dalam kasus yang dihadapi.
"Dan mungkin terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat," kata Vidi Aldiano dalam video yang dia unggah ke Instagram pribadinya pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Semoga ada jalan tengah dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga," ucapnya menyambung.
Di sisi lain, Vidi Aldiano tengah berjuang melawan kanker yang bersarang di tubuhnya.
Sebagaimana diketahui, Vidi Aldiano mengidap kanker ginjal sejak 2019. Dan pada April lalu, suami aktris Sheila Dara tersebut menjalani pengobatan baru setelah kanker dalam tubuhnya menunjukkan perkembangan agresif.
Karena obat yang dibutuhkan belum tersedia di Indonesia, dia harus menjalani perawatan intensif di Penang, Malaysia.
Baca Juga: Kanker Menyebar Agresif, Vidi Aldiano Diharuskan Bolak-balik Malaysia untuk Berobat
Efek samping dari terapi baru ini, menurutnya, jauh lebih berat dibandingkan yang pernah ia alami sebelumnya.
"Saat ini memang fokus utamaku adalah untuk fokus kesehatan aku. Karena dengan obat baru ini, jujur, hidup aku jauh lebih menarik, karena memang efek samping obat ini lebih keras jauh dibandingkan apa yang aku sudah alami lima tahun terakhir," tutur Vidi Aldiano.

"Jadi aku lagi dalam proses untuk enduring pain everyday, enduring every side effects yang baru muncul beberapa bulan ini. Tetap aku berusaha untuk terus bisa maju setiap harinya dengan tersenyum," ujar Vidi lagi.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan terhadap sang penyanyi bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Lagu ini dikenal luas setelah dinyanyikan kembali oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya tahun 2008, dan menjadi salah satu hits yang mengangkat namanya.
Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.
Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening.
Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Berawal dari kekalahan Agnez Mo
Sebelum kasus Vidi Aldiano dan Keenan Nasution mencuat, publik lebih dulu dikejutkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Ari Bias menggugat Agnez Mo karena membawakan lagunya, Bilang Saja, tanpa izinnya sebagai pencipta lagu tersebut. Padahal kata Ari, dalam UU Hak Cipta, jelas disebutkan bahwa penyanyi harus minta izin kepada pencipta lagu bersangkutan jika ingin membawakannya secara komersil.
Gugatan Ari Bias dikabulkan pengadilan. Hakim menilai Agnez terbukti melanggar UU Hak Cipta karena tak izin Ari saat membawakan lagu Bilang Saja di tiga titik.
Agnez Mo divonis bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Namun putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap karena Agnez memutuskan untuk kasasi.