Suara.com - Pengacara Yakup Hasibuan kini resmi menjadi kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano dalam melawan gugatan yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution.
Diketahui, gugatan yang menyecar Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Sang penyanyi dituding membawakan lagu Nuansa Bening milik Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tanpa izin selama hampir 16 tahun.
Sang advokat lalu membeberkan alasannya akhirnya bersedia membela Vidi Aldiano dalam melawan perkara hukum Keenan Nasution.
Yakup Hasibuan rupanya menilai bahwa gugatan ini tak berdasar, terlebih Vidi Aldiano digugat hingga Rp24,5 miliar.
Hal ini disampaikan Yakup Hasibuan saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

"Kami sudah mempelajari juga gugatannya dan kami lihat memang gugatannya tidak berdasar. Tentunya kami sebagai kuasa hukum harus objektif, walaupun kami sudah mengenal Vidi cukup lama, tapi secara hukum klaim dari mereka tidak berdasar," kata Yakup Hasibuan.
"Nah, itu (gugatan Rp24,5 miliar) salah satu bagian yang tidak berdasar," ucapnya menyambung.
Suami artis Jessica Mila tersebut juga mengungkap bahwa kliennya terkejut saat tahu dirinya digugat. Pasalnya, selama ini Vidi menilai hubungannya dengan Keenan Nasution cukup baik.
Terlebih, Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss merupakan sahabat lama.
Baca Juga: Bukti Vidi Aldiano Tajir dari Lahir, Hempas Tudingan Kaya Raya Berkat Lagu Nuansa Bening
"Beliau (Vidi) juga menyampaikan ya cukup kaget. Selama ini hubungan baik, selama ini dekat, tapi tiba-tiba ada hal seperti ini. Tapi ya namanya hak warga negara ya, jadi enggak bisa dihalangi," tutur Yakup.
![Potret Keenan Nasution dan Vidi Aldiano [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/18/60861-potret-keenan-nasution-dan-vidi-aldiano-instagram.jpg)
Yakup Hasibuan telah menyiapkan 14 rekan advokat lainnya untuk membela penuh Vidi Aldiano. Dia juga memastikan bahwa kliennya selama ini tak menghindar dari gugatan tersebut.
Adapun sidang gugatan pelanggaran hak cipta ini bakal kembali dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 17 Juni 2025. Namun sudah dipastikan, Vidi Aldiano tak akan menghadiri langsung persidangan mengingat sedang sakit dan hanya akan diwakilkan kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan terhadap sang penyanyi bermula dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang diciptakan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Lagu ini dikenal luas setelah dinyanyikan kembali oleh Vidi Aldiano pada awal kariernya tahun 2008, dan menjadi salah satu hits yang mengangkat namanya.
Namun pada April 2024 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Tak hanya itu, rumah milik Vidi di kawasan Jakarta Selatan juga diminta sebagai jaminan apabila dia tak mampu melunasi denda tersebut.
Pihak penggugat menilai Vidi telah mengeksploitasi lagu tersebut secara komersial tanpa izin para pencipta lagu selama 16 tahun.
Selain durasi, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti juga berani mengajukan besaran angka miliaran rupiah, mengingat Vidi Aldiano mulai dikenal publik usai merilis lagu Nuansa Bening.
Kini, Vidi Aldiano telah resmi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut dilayangkan Keenan Nasution dan Budi Pekerti sejak 16 Mei lalu dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.