Suara.com - Minola Sebayang selaku kuasa hukum pencipta lagu Keenan Nasution memberikan tanggapan terkait komentar beberapa pihak yang mengkritisi langkah kliennya menggugat Vidi Aldiano.
Hal ini sang advokat sampaikan usai menghadiri sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang digugat Keenan Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025.
"Saya lihat banyak sekali orang-orang yang memberikan pendapat, mencoba mengomentari perkara ini," kata Minola Sebayang kepada awak media.
"Meskipun negeri kita negeri demokrasi, tapi mbok pikir-pikir, jangan mengeluarkan pendapat yang membuat suasana tidak adem ayem, jadi tambah keruh, apalagi yang mengomentari itu tidak punya sertifikasi, tidak ada latar hukum, tidak baca gugatan," ucapnya menyambung.
Dengan nada kesal, Minola Sebayang kembali menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Keenan Nasution berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta dan bukan soal pembayaran royalti lagu.
![Minola Sebayang selaku kuasa hukum pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas gugatan lagu Nuansa Bening usai menjalani sidanh perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/28/62676-minola-sebayang.jpg)
"Untuk sekian kalinya ini bukan royalti, ini bicara rentang izin. Apakah ini harus memiliki izin? Ya harus. Yang bilang siapa? Yang bilang undang-undang," tutur Minola.
Minola Sebayang juga murka saat mendengar komentar figur publik lainnya yang menuding Keenan Nasution melayangkan gugatan karena didoktrin pihak lain.
Menurut sang pengacara, Keenan Nasution sendiri lah yang mencarinya dan meminta bantuan hukum karena sadar bahwa selama ini lagunya dinyanyikan Vidi Aldiano tanpa izin, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.
"Jangan juga bilang ini akibat laler-laler yang memberikan informasi. Jangan. Jaga mulut, mulutmu harimaumu," tegasnya.
Baca Juga: Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Gandeng 15 Pengacara Termasuk Suami Jessica Mila
"Tidak, ini kliennya yang datang minta perlindungan hukum karena mereka akhirnya paham undang-undang memberikan hak kepada mereka sebagai pencipta kalau lagunya ingin digunakan, dipertunjukkan secara komersil, harus ada izin," tambah Minola.
Dalam kesempatan tersebut, Minola Sebayang juga menanggapi kritik mengenai langkahnya yang meminta rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan pembayaran denda.

Minola mengklaim, langkah ini sah dilakukan dan diatur dalam undang-undang.
"Boleh-boleh saja kita meminta jaminan untuk kepastian pembayaran, jika tidak ada itikad baik ketika ada putusan. Artinya ini masih dalam proses, jadi jangan langsung dikatakan bahwa 'komposer itu sadis ya, sudah minta uang Rp24,5 miliar, masih lagi minta rumah' enggak, itu hukum acaranya memang boleh seperti itu," ucapnya.
"Nah yang paling menyedihkan, orang yang ngomong itu orang yang enggak mengerti hukum, orang yang enggak pernah bersidang, orang yg enggak punya izin untuk beracara. Lebih parah lagi, dipercaya omongan itu oleh orang-orang," imbuh Minola.
Di sisi lain, dugaan doktrin kepada Keenan Nasution sebelumnya disampaikan penyanyi Rayen Pono.