Digugat Wanprestasi Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perjanjian dengan Nikita Mirzani

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:20 WIB
Digugat Wanprestasi Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perjanjian dengan Nikita Mirzani
Digugat Wanprestasi Rp100 Miliar, Pihak Reza Gladys Pertanyakan Perjanjian dengan Nikita Mirzani (Instagram/@rezagladys)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid digugat Nikita Mirzani atas kasus wanprestasi. Sidang atas perkara tersebut sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reza Gladys diduga melanggar perjanjian dengan Nikita Mirzani soal review produk. Di mana ia yang awalnya disebut Fahmi Bachmid meminta tolong kliennya, Nikita untuk membuat ulasan bagus, justru malah sang artis dilaporkan atas kasus pemerasan Rp4 miliar.

Hingga kini, pihak Reza Gladys yang diwakili pengacaranya, Julianus P. Sembiring masih mempertanyakan perjanjian yang menjadi dasar gugatan Nikita Mirzani.

Padahal, perjanjian yang dimaksud Nikita Mirzani tersebut sudah masuk materi penyidik Polda Metro Jaya. Ini berkaitan dengan laporan Reza Gladys ke bintang film Nenek Gayung terkait dugaan pemerasan Rp4 miliar.

Julianus P. Sembiring, pengacara dokter Reza Gladys ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]
Julianus P. Sembiring, pengacara dokter Reza Gladys ditemui di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Jumat, 2 Mei 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]

"Proses perjanjian itu sudah diuji dari penyidikan, kemudian pendalaman jaksa penuntut umum, sudah P21, ini mau dipersidangkan. Jadi mana perjanjiannya?" kata Julianus P. Sembiring dikutip dari kanal YouTube News Seleb, Selasa, 17 Juni 2025.

Lagipula kata pengacara Reza Gladys, untuk sampai pada wanprestasi, seseorang harus menempuh sejumlah tahapan.

Julianus P. Sembiring lantas memberikan contoh, "Beliau ini pinjam uang saya, terjadi perjanjian kesepakatan. Kemudian beliau tidak bayar, saya anggap dia lalai, saya somasi, tapi habis itu tidak diindahkan, lalu terjadi wanprestasi. Kalau tahapan ini tidak ada, wanprestasinya dimana?"

Belum lagi menurutnya, harus ada perjanjian sah, pelanggaran, baru masalah itu bisa dibilang wanprestasi.

"Wanprestasi itu, pertama, harus ada perjanjian yang sah secara hukum. Setelah itu lanjutannya adalah ada yang lalai, tidak melaksanakan dan tidak melaksanakan terhadap prestasi terkait perjanjian itu," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Sementara itu soal perjanjian, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya dan Reza Gladys hanya sebatas ucapan. Mereka yang diberikan uang atas imbalan review produk, malah dilaporkan atas kasus dugaan pemerasan dan atau TPPU.

"Kita diam-diam dikasih uang terus tiba-tiba kita dibilang melakukan sesuatu yang melanggar hukum," bebernya Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025.

Inilah yang kemudian membuat Nikita Mirzani menggugat Rp100 miliar ke Reza Gladys. Walaupun pihak sang dokter kecantikan masih mempertanyakan soal perjanjian, mereka akan tetap mengikuti jalan persidangan.

Seperti pada agenda lusa, di mana akan ada mediasi dengan Nikita Mirzani.

Hanya saja melalui Julianus Sembiring, ia bilang kliennya akan hadir semisal Nikita Mirzani juga hadir untuk melakukan mediasi.

"Kalau penggugat hadir, pasti klien kami hadir. Karena mereka yang mempunyai masalah. Bukan klien kami dengan bang Fahmi (pengacara Nikita Mirzani)," ungkap Julianus Sembiring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI