8 Tahun Berlalu, Akhirnya Ada Tersangka di Kasus Kematian Anjing Melanie Subono

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:53 WIB
8 Tahun Berlalu, Akhirnya Ada Tersangka di Kasus Kematian Anjing Melanie Subono
Melanie Subono. [Instagram/melaniesubono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melanie Subono membawa kabar baik dari kasus matinyaa Nina, anjing peliharaan sang artis yang dititipkan di Animal Defenders Indonesia pimpinan Doni Herdaru di April 2017.

Per 11 Juni 2025 kemarin, Doni Herdaru sebagai pemilik Animal Defenders Indonesia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Melanie Subono di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan atau penggelapan dan atau TPPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU alias Tindak Pidana Pencucian Uang," bunyi keterangan tertulis dari tim kuasa hukum Melanie Subono, Selasa, 17 Juni 2025.

Dengan jerat pasal berlapis, Doni Herdaru terancam pidana penjara sampai 20 tahun lamanya.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," lanjut bunyi keterangan tersebut.

Apresiasi terhadap Polri tetap disampaikan tim kuasa hukum Melanie Subono, meski harus menunggu sampai 8 tahun lamanya.

Melanie Subono tahu ada isu lain yang berkaitan dengan kerusakan alam. [Instagram/melaniesubono]
Melanie Subono bersyukur pemilik penitipan hewan yang membuat anjingnya mati jadi tersangka. . [Instagram/melaniesubono]

"Terima kasih untuk Kepolisian Indonesia. Doakan proses hukum bisa lebih cepat, dan berjalan sebagaimana mestinya," kata mereka dalam pernyataan tertulis yang sama.

Melanie Subono pun ikut memberikan respons positif atas penetapan status tersangka ke Doni Herdaru.

Sekali lagi, meski harus menunggu 8 tahun, Melanie Subono percaya penetapan Doni Herdaru sebagai tersangka akan jadi tonggak awal perlindungan hukum terhadap satwa di Indonesia.

Baca Juga: Mariah Carey Minta Fans Selalu Ada ke Mana pun Dia Pergi, Nyatanya Malah Marah-Marah

"Walau kasus Nina seolah-olah tidak selesai selama 8 tahun ini, tapi ini salah satu kasus titik mula keluarnya undang-undang satwa domestik," kata Melanie.

Melanie Subono pun mengajak masyarakat untuk berani menyuarakan ketidakadilan yang mereka alami.

Siapa tahu, apa yang mereka keluhkan berbuah hasil seperti yang Melanie Subono rasakan sekarang.

"Nggak ada yang salah dengan bersuara, apalagi kita. Tidak salah, bersuara lah," tegas Melanie.

Sebagai pengingat, cerita kematian Nina di 2017 lalu memang membuat Melanie Subono sangat terpukul.

Bagi Melanie Subono, Nina bukan sekadar binatang peliharaan, tapi sudah seperti anak baginya.

Kehilangan anak tanpa penjelasan pasti tentu sangat menyakitkan bagi Melanie Subono.

Melanie Subono membagikan potret menyedihkan kehidupan rakyat kecil. [Instagram]
Melanie Subono bersyukur pemilik penitipan hewan yang membuat anjingnya mati jadi tersangka. . [Instagram]

Apalagi saat kejadian, Doni Herdaru memberikan keterangan yang berbeda-beda ke Melanie Subono terkait waktu kematian Nina.

"Dia bilang, Nina masuknya September. Tapi dia sendiri sebelumnya bilang, Nina meninggalnya Juli," papar Melanie saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada April 2017.

Kematian anjing peliharaan Melanie Subono ternyata bukan satu-satunya kasus yang dihadapi Animal Defenders Indonesia.

Terungkap setelah kasus Nina, ada 40 ekor anjing lain yang mengalami masalah kesehatan seperti penyakit kulit hingga malnutrisi.

Perlakuan untuk anjing yang meninggal di penitipan milik Doni Herdaru pun terbilang tidak layak.

Bukannya dimakamkan secara pantas, Doni Herdaru malah memerintahkan karyawan Animal Defenders Indonesia untuk membuang jasad anjing-anjing yang mati ke sungai.

Selain membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, Melanie Subono juga mengadukan Doni Herdaru ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Untuk hasil pemeriksaan perkara di luar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Melanie Subono dan tim kuasa hukum masih menunggu hasilnya.

"Untuk dua laporan polisi lainnya, sedang proses dan akan kami update," papar tim kuasa hukum Melanie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI