Masalah pun semakin pelik. Ketika ditemui pada 10 Juni 2024, PT DNA menyatakan tetap akan menggelar konser Maher Zain dan bersedia mengembalikan dana setelah konser selesai.
Namun hal itu tak kunjung terjadi. Bahkan setelah PT DNA dan PT Skema sepakat menandatangani perjanjian baru pada 4 Juli 2024, proses realisasi konser tetap tanpa kejelasan.
PT Skema telah berkali-kali menyurati PT DNA untuk menagih kejelasan surat pertama dikirim pada 29 Agustus 2024, lalu disusul lagi pada 9 Oktober dan 19 November 2024.
Karena tak kunjung mendapat kepastian, Skema mengirimkan somasi resmi pada 28 November 2024.
Jawaban datang dari kuasa hukum PT DNA, Hamzah Fansyuri Law Office, yang meminta waktu dan keleluasaan lebih untuk menjalankan konser.
Masalah tak berhenti di situ. Pada 20 Januari 2025, PT DNA kembali menjanjikan solusi baru dengan mengajak PT Skema bekerja sama dalam penyelenggaraan Islamic Music and Culture Festival.
Namun, hingga berita ini ditulis, janji itu tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan secara finansial dan moral, PT Skema akhirnya menempuh jalur hukum.

Melalui kuasa hukum Haris Azhar Law Office (HALO), mereka melayangkan gugatan dengan nomor perkara 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Di Balik Status Legenda: Fakta-Fakta Mengejutkan Foo Fighters yang Jarang Terungkap ke Publik
Dalam gugatan tersebut, PT Skema menuntut dua hal. Pertama, pengembalian dana Rp 794.250.000 yang telah mereka bayarkan.
Kedua, ganti rugi imateriel sebesar Rp 1,2 miliar atas kerugian yang timbul akibat pembatalan konser dan kegagalan menjalankan perjanjian.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Aventa maupun PT DNA terkait gugatan ini.
Sementara itu, sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.