Suara.com - Musisi Piyu kembali melontarkan kritik tajam terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.
Kali ini, Piyu menilai kinerja LMKN dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu jauh dari kata ideal.
Bahkan, gitaris band Padi Reborn tersebut secara gamblang menyarankan agar LMKN dibubarkan saja jika memang tidak mampu menjalankan fungsinya.
"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," ujar Piyu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menyoroti bagaimana LMKN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran hak cipta, alih-alih membebankan tugas tersebut kepada asosiasi lain.
"Kenapa saya bisa bilang begitu? Karena dalam perjalanannya bahwa pelanggaran hak cipta harusnya LMKN yang mensomasi, dia yang menuntut para penyelenggara atau siapapun yang dianggap bertanggung jawab," tegas Piyu.
"Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami, AKSI, yang menuntut, mensomasi? Ini kan tidak kompeten," lanjutnya.
![Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/80666-ketua-lmkn-dharma-oratmangun.jpg)
Lebih lanjut, Piyu menyoroti sikap LMKN yang dianggap menolak mekanisme direct licence, padahal langkah tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan sistem distribusi royalti yang selama ini tidak berjalan maksimal.
Dalam direct licence, pencipta lagu bisa langsung mengelola hak atas karyanya tanpa harus melalui lembaga manajemen kolektif.
Baca Juga: Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai Undang-Undang
"Ketika kita mengajukan direct licence, kenapa sih? Karena LMK tidak bisa berfungsi, tidak bisa memberikan hak pencipta lagu, sehingga kami menjalankan direct licence, supaya apa? Supaya pencipta ini dapat haknya. Lah kok kita minta direct licence, ditentang oleh LMKN. Jadi ada apa ini dengan LMKN?" kata Piyu.
"Sudah enggak bisa berfungsi, enggak bisa menjalankan fungsi mereka untuk mengumpulkan royalti dari konser dan performance. Nilainya selalu nol, atau paling ratusan ribu. Kenapa ketika pencipta minta hak untuk melakukan direct licence, tidak boleh?" tambahnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, Piyu memastikan bahwa AKSI tengah mempersiapkan gugatan terhadap LMKN yang akan segera dilayangkan ke pengadilan.
"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat. Kita gugatnya simpel aja sih, tentang kewenangan. Jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Karena kita duga, LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, perseteruan soal royalti di industri musik Indonesia belakangan semakin mencuat ke permukaan.
Ketegangan ini bermula dari keluhan para pencipta lagu yang merasa tidak mendapat hak ekonomi secara adil dari karya mereka yang kerap dibawakan di berbagai panggung tanpa bayaran yang layak.
Sementara itu, dari sisi penyanyi, kelompok seperti VISI (Vocalist Indonesia) menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, karena merasa tak memiliki posisi kuat dalam sistem royalti.
Di sisi lain, AKSI sebagai asosiasi pencipta lagu justru mendorong penerapan sistem direct licence sebagai alternatif dari skema yang saat ini diatur oleh LMKN.
Sistem direct licence sendiri memungkinkan pencipta lagu bernegosiasi langsung dengan pihak penyelenggara pertunjukan tanpa melalui perantara lembaga kolektif.
Hal ini dianggap lebih adil dan transparan. Namun, LMKN menolak penerapan sistem ini dengan dalih mekanisme pengelolaan kolektif harus tetap berjalan sesuai regulasi yang ada.

Kondisi ini semakin menunjukkan ketidakselarasan antara lembaga pengelola, pencipta lagu, dan penyanyi.
Sementara polemik terus berjalan, royalti yang seharusnya menjadi hak para musisi justru tersendat, bahkan tak jarang tak diterima sama sekali.