Piyu Desak LMKN Dibubarkan: Sudah Tak Mampu Jalankan Fungsinya

Yohanes Endra, Tiara Rosana

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:47 WIB
Piyu Desak LMKN Dibubarkan: Sudah Tak Mampu Jalankan Fungsinya
Piyu Desak LMKN Dibubarkan: Sudah Tak Mampu Jalankan Fungsinya. [Suara/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Musisi Piyu kembali melontarkan kritik tajam terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN

Kali ini, Piyu menilai kinerja LMKN dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu jauh dari kata ideal.

Bahkan, gitaris band Padi Reborn tersebut secara gamblang menyarankan agar LMKN dibubarkan saja jika memang tidak mampu menjalankan fungsinya.

"LMKN dibubarkan aja kalau memang tidak mampu, harusnya begitu," ujar Piyu saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu menyoroti bagaimana LMKN seharusnya menjadi garda terdepan dalam menindak pelanggaran hak cipta, alih-alih membebankan tugas tersebut kepada asosiasi lain.

"Kenapa saya bisa bilang begitu? Karena dalam perjalanannya bahwa pelanggaran hak cipta harusnya LMKN yang mensomasi, dia yang menuntut para penyelenggara atau siapapun yang dianggap bertanggung jawab," tegas Piyu.

"Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami, AKSI, yang menuntut, mensomasi? Ini kan tidak kompeten," lanjutnya.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Piyu Desak LMKN Dibubarkan: Sudah Tak Mampu Jalankan Fungsinya. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lebih lanjut, Piyu menyoroti sikap LMKN yang dianggap menolak mekanisme direct licence, padahal langkah tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan sistem distribusi royalti yang selama ini tidak berjalan maksimal.

Dalam direct licence, pencipta lagu bisa langsung mengelola hak atas karyanya tanpa harus melalui lembaga manajemen kolektif.

baca juga

"Ketika kita mengajukan direct licence, kenapa sih? Karena LMK tidak bisa berfungsi, tidak bisa memberikan hak pencipta lagu, sehingga kami menjalankan direct licence, supaya apa? Supaya pencipta ini dapat haknya. Lah kok kita minta direct licence, ditentang oleh LMKN. Jadi ada apa ini dengan LMKN?" kata Piyu.

"Sudah enggak bisa berfungsi, enggak bisa menjalankan fungsi mereka untuk mengumpulkan royalti dari konser dan performance. Nilainya selalu nol, atau paling ratusan ribu. Kenapa ketika pencipta minta hak untuk melakukan direct licence, tidak boleh?" tambahnya dengan nada kecewa.

Tak hanya itu, Piyu memastikan bahwa AKSI tengah mempersiapkan gugatan terhadap LMKN yang akan segera dilayangkan ke pengadilan.

"Kita kan segera gugat LMKN. Akan kita gugat. Kita gugatnya simpel aja sih, tentang kewenangan. Jadi kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Karena kita duga, LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan soal royalti di industri musik Indonesia belakangan semakin mencuat ke permukaan.

Ketegangan ini bermula dari keluhan para pencipta lagu yang merasa tidak mendapat hak ekonomi secara adil dari karya mereka yang kerap dibawakan di berbagai panggung tanpa bayaran yang layak.

Sementara itu, dari sisi penyanyi, kelompok seperti VISI (Vocalist Indonesia) menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, karena merasa tak memiliki posisi kuat dalam sistem royalti.

Di sisi lain, AKSI sebagai asosiasi pencipta lagu justru mendorong penerapan sistem direct licence sebagai alternatif dari skema yang saat ini diatur oleh LMKN.

Sistem direct licence sendiri memungkinkan pencipta lagu bernegosiasi langsung dengan pihak penyelenggara pertunjukan tanpa melalui perantara lembaga kolektif.

Hal ini dianggap lebih adil dan transparan. Namun, LMKN menolak penerapan sistem ini dengan dalih mekanisme pengelolaan kolektif harus tetap berjalan sesuai regulasi yang ada.

Ketua Umum AKSI, Piyu Padi dan kuasa hukum AKSI, Minola Sebayang.
Piyu Desak LMKN Dibubarkan: Sudah Tak Mampu Jalankan Fungsinya. [Suara.com]

Kondisi ini semakin menunjukkan ketidakselarasan antara lembaga pengelola, pencipta lagu, dan penyanyi.

Sementara polemik terus berjalan, royalti yang seharusnya menjadi hak para musisi justru tersendat, bahkan tak jarang tak diterima sama sekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Piyu Tegaskan AKSI Akan Gugat LMKN

Piyu Tegaskan AKSI Akan Gugat LMKN

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 11:08 WIB

Sempat Bersitegang Soal Royalti, Piyu Padi Reborn: Saya dan Fadly Sudah Beresin

Sempat Bersitegang Soal Royalti, Piyu Padi Reborn: Saya dan Fadly Sudah Beresin

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 09:21 WIB

Royalti Jadi Polemik, Chua Kotak Pilih Kalem: Ini Strategi Band Kotak di Tengah Kisruh

Royalti Jadi Polemik, Chua Kotak Pilih Kalem: Ini Strategi Band Kotak di Tengah Kisruh

Video | Selasa, 24 Juni 2025 | 12:05 WIB

Ariel NOAH dkk Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta, Band Kotak Ikut Apa pun Hasilnya

Ariel NOAH dkk Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta, Band Kotak Ikut Apa pun Hasilnya

Entertainment | Senin, 23 Juni 2025 | 20:55 WIB

Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya

Slank Bolehkan Semua Orang Nyanyikan Lagunya, Tapi Ini Syaratnya

Entertainment | Senin, 23 Juni 2025 | 20:28 WIB

Terkini

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

LPDB Koperasi Rayakan Dua Dekade dengan Berbagi, Salurkan Ratusan Paket Bantuan Sosial untuk Lansia

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:41 WIB

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Pesan Tegas Shin Tae-yong di Hari Kemerdekaan Indonesia

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau

Sumbar | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Grammy Pertimbangkan Ubah Kategori Asian Pop Usai BTS Tolak Kirim Karya

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Tak Ada Beban Biaya, Pedagang Gorengan Hingga Nasi Uduk Bebas Pakai QRIS

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Melacak Jejak Warisan Meneer Belanda di Balik Budaya Panjat Pinang

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Gubernur Khofifah Kukuhkan 76 Paskibraka Jatim untuk HUT ke-81 RI, Tegaskan Semangat NKRI

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

Amerika Serikat: Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:22 WIB

×