Ariel NOAH dkk Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta, Band Kotak Ikut Apa pun Hasilnya

Senin, 23 Juni 2025 | 20:55 WIB
Ariel NOAH dkk Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta, Band Kotak Ikut Apa pun Hasilnya
Chua Kotak tanggapi kisruh royalti penyanyi vs pencipta lagu [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Kisruh royalti antara penyanyi dan pencipta tengah menjadi sorotan hangat di industri musik Tanah Air.

Terkait hal tersebut, bassist grup band Kotak, Swasti Sabdastantri alias Chua, turut menyampaikan pendapatnya.

Saat ditemui awak media di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 23 Juni 2025, Chua menegaskan bahwa dirinya dan personel Kotak memilih mengikuti ketentuan yang saat ini sudah berjalan.

"Kita ikuti peraturan yang memang sudah ditentukan. Sebagai masyarakat, kita mengikuti undang-undang yang berlaku,” kata Chua kepada awak media.

Lebih lanjut, Chua mengatakan bahwa Kotak akan mematuhi keputusan pemerintah jika nantinya ada ketetapan hukum lebih lanjut soal distribusi royalti. Seperti diketahui VISI yang dihuni Ariel NOAH dan penyanyi lainnya mengajukann uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait royalti dan hak menampilkan karya cipta.  

Chua Kotak tanggapi kisruh royalti penyanyi vs pencipta lagu [Suara.com/Tiara Rosana].
Chua Kotak tanggapi kisruh royalti penyanyi vs pencipta lagu [Suara.com/Tiara Rosana].

"Jadi ya, kita lihat nanti seperti apa ketok palunya dari pemerintah. Kita ikuti saja undang-undangnya seperti apa," ujar Chua.

Chua juga menegaskan bahwa sebagai pelaku seni, dia dan rekan-rekannya di Kotak lebih memilih untuk fokus menciptakan karya yang baik untuk penikmat musik.

Dia percaya bahwa urusan royalti sudah sepatutnya ditangani oleh lembaga-lembaga yang diberi kewenangan, seperti LMKN misalnya. 

"Kita sebagai musisi berkarya sebaik mungkin dan sebisa mungkin memberikan yang terbaik. Soal royalti, pasti sudah ada yang mengurus," imbuh Chua.

Baca Juga: Melly Goeslaw Ungkap Putusan Hukum Kasus Royalti Agnez Mo Tidak Sesuai Undang-Undang

Pernyataan Chua hadir di tengah meningkatnya ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi yang menggunakan karya mereka.

Persoalan ini mencuat usai Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mendistribusikan royalti yang dikumpulkan dari berbagai platform pemutar musik dan pertunjukan.

Grup band Kotak saat menggelar konferensi pers Konser Dua Dekade Kotak di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Grup band Kotak saat menggelar konferensi pers Konser Dua Dekade Kotak di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Para pencipta lagu merasa tidak menerima pembagian royalti yang proporsional, bahkan dalam sejumlah kasus, mereka mengaku tidak menerima apa pun dari lagu yang diciptakan meskipun diputar secara masif.

LMKN, sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola hak terkait royalti, mendapat tekanan agar lebih terbuka mengenai alur distribusi dan pendataan lagu.

Masalah ini menjadi lebih kompleks karena perbedaan persepsi antara pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta, dan penyanyi sebagai pihak yang membawakan lagu. Beberapa kasus bahkan telah dibawa ke jalur hukum.

Di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin. Lalu ada juga Keenan Nasution yang menggugat Vidi Aldiano, serta Yoni Dores yang melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI