DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta dari Ariel NOAH dkk

Senin, 30 Juni 2025 | 16:05 WIB
DPR RI Minta MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Hak Cipta dari Ariel NOAH dkk
Ariel NOAH. [Suara.com/Alfian Winanto]

Ariel NOAH bersama dengan beberapa musisi lain yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan uji materi ke MK, menuntut agar sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai merugikan hak-hak mereka dicabut atau diubah.

Salah satunya seperti ketentuan tentang perizinan ke pencipta lagu, yang ke depan diharapkan bisa ditiadakan.

Menurut mereka yang tergabung dalam VISI, pembayaran royalti ke pencipta lagu lewat LMK atau LMKN sebagai penyalur dianggap sudah cukup mewakili bentuk perizinan sebelum membawakan karya mereka.

Perizinan ke pencipta lagu diyakini malah menimbulkan masalah baru, seperti yang saat ini terjadi di kalangan pelaku industri musik Tanah Air.

Namun di sisi lain, VISI juga menuntut perbaikan kinerja LMK atau LMKN yang selama ini dianggap belum maksimal dalam mendistribusikan hak para pencipta lagu.

Masalah itu juga yang akhirnya dianggap memicu timbulnya rangkaian masalah antara penyanyi dan pencipta lagu, yang diawali gugatan perdata Ari Bias ke Agnez Mo atas penggunaan lagu Bilang Saja.

Ari Bias memenangkan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dari Agnez Mo, dalam tiga aksi panggung berbeda.

Terbaru, ada juga gugatan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Vidi Aldiano karena masalah perizinan.

Vidi Aldiano dituntut ganti rugi Rp24,5 miliar imbas mempopulerkan lagu Nuansa Bening tanpa izin Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Baca Juga: Pencipta Hits Koplo Happy Asmara Banting Stir ke Reggae? Erick SG Rilis Karya ke-100

Bahkan bukan hanya dari jalur perdata, pencipta lagu Yoni Dores sampai melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya gara-gara tidak masalah izin membawakan karya ciptanya. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI