Suara.com - Sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025.
Beragendakan mendengar pendapat DPR RI dan Presiden, sidang dihadiri anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta.
I Wayan Sudirta, mewakili DPR RI, menegaskan sikap lembaganya terkait gugatan yang diajukan oleh Ariel NOAH dan sejumlah musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Mereka tegas menyatakan tidak mendukung gugatan yang dianggap merugikan para penyanyi itu.
"Menurut kami, pelaku pertunjukan penyanyi atau musisi membayar royalti tapi tidak mendapatkan keuntungan komersil, itu tidak tepat," ujar Wayan.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa penyanyi tidak perlu membayar royalti langsung ke pencipta lagu karena hal tersebut merupakan kewajiban pihak penyelenggara pertunjukan.
"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," jelas Wayan.
Wayan juga menegaskan bahwa penyanyi hanya akan memiliki kewajiban membayar royalti langsung, jika mereka memperoleh keuntungan komersial dari acara tersebut.

Contohnya seperti ketika penyanyi sekaligus bertanggung jawab sebagai penyelenggara pertunjukan tempat dia tampil.
Baca Juga: Pencipta Hits Koplo Happy Asmara Banting Stir ke Reggae? Erick SG Rilis Karya ke-100
"Penyanyi baru bisa membayar royalti langsung, jika dia mendapatkan keuntungan komersil sendiri," lanjutnya.
Penyanyi juga baru bisa membayar royalti langsung ke pencipta lagu, kalau memang hal itu dicantumkan dalam kesepakatan kerja mereka.
"Terkecuali, ada kontrak kerja sama penyanyi dan pencipta lagu untuk membayar royalti langsung," tutur Wayan.
Dengan demikian, DPR RI memohon agar hakim MK menolak gugatan Ariel dan teman-temannya di VISI.
Menurutnya, pasal-pasal yang digugat, seperti Pasal 9 ayat (2) dan (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, sudah sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan bahwa para pemohon tidak punya ketentuan hukum, sehingga permohonan a quo tidak dapat diterima," harap Wayan.
Ariel NOAH bersama dengan beberapa musisi lain yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan uji materi ke MK, menuntut agar sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai merugikan hak-hak mereka dicabut atau diubah.
Salah satunya seperti ketentuan tentang perizinan ke pencipta lagu, yang ke depan diharapkan bisa ditiadakan.
Menurut mereka yang tergabung dalam VISI, pembayaran royalti ke pencipta lagu lewat LMK atau LMKN sebagai penyalur dianggap sudah cukup mewakili bentuk perizinan sebelum membawakan karya mereka.
Perizinan ke pencipta lagu diyakini malah menimbulkan masalah baru, seperti yang saat ini terjadi di kalangan pelaku industri musik Tanah Air.
Namun di sisi lain, VISI juga menuntut perbaikan kinerja LMK atau LMKN yang selama ini dianggap belum maksimal dalam mendistribusikan hak para pencipta lagu.
Masalah itu juga yang akhirnya dianggap memicu timbulnya rangkaian masalah antara penyanyi dan pencipta lagu, yang diawali gugatan perdata Ari Bias ke Agnez Mo atas penggunaan lagu Bilang Saja.
Ari Bias memenangkan ganti rugi senilai Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin dari Agnez Mo, dalam tiga aksi panggung berbeda.
Terbaru, ada juga gugatan pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Vidi Aldiano karena masalah perizinan.
Vidi Aldiano dituntut ganti rugi Rp24,5 miliar imbas mempopulerkan lagu Nuansa Bening tanpa izin Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Bahkan bukan hanya dari jalur perdata, pencipta lagu Yoni Dores sampai melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya gara-gara tidak masalah izin membawakan karya ciptanya.