Nikita Mirzani: Saya Tidak Pantas Dipenjarakan Reza Gladys Si Mafia Skincare

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:01 WIB
Nikita Mirzani: Saya Tidak Pantas Dipenjarakan Reza Gladys Si Mafia Skincare
Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lebih jauh, Nikita Mirzani menuding adanya persekongkolan antara Reza Gladys dengan penyidik Polda Metro Jaya dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjebloskannya ke penjara.

"Kriminalisasi perbuatan zalim, yang dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," katanya.

Nikita Mirzani pribadi menempatkan diri sebagai pahlawan yang menyuarakan bahaya produk kecantikan ilegal, dengan mengklaim tindakannya selama ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat.

"Majelis hakim yang mulia, saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce, dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis. Itu harusnya dilakukan di klinik kesehatan, dengan perawatan yang tepat," paparnya.

Dengan penuh percaya diri, ia menyatakan telah berhasil menyelamatkan banyak perempuan dari produk-produk berbahaya.

"Saat ini saya sudah menyelamatkan banyak muka wanita, wajah wanita Indonesia atas pentingnya edukasi terhadap pelanggaran produk skincare yang berbahaya tersebut," klaim Nikita Mirzani.

Pada puncak eksepsinya, sang artis juga melontarkan tudingan paling serius, dengan menyebut penahanannya sebagai ulah dari mafia skincare yang sesungguhnya, Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid.

"Saya dipenjarakan oleh mafia skincare atau penjahat skincare yang sesungguhnya, yaitu Reza Gladys dan Attaubah Mufid, yang malah dilindungi," pungkas Nikita Mirzani.

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys mulai mencuat ke publik ketika kabar dirinya dan sang asisten, Ismail Marzuki dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Dihadirkan Jadi Saksi Kunci, Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Persidangan

Dalam laporan Reza Gladys, Ismail Marzuki disebut meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail Syahputra, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita Mirzani.

Laporan kubu Reza Gladys membuat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki jadi tersangka sejak 4 Maret 2025.

Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI